Menag: Putusan MK tentang Batas Usia Nikah Penuhi Rasa Keadilan 

Kemenag segera menindaklanjuti putusan MK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945. Permohonan uji materi yang dikabulkan terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. MK memutuskan, perbedaan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan bisa menimbulkan diskriminasi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai Putusan MK ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"Saya menilai Putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Artinya, batas mininmal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orang tua," kata Lukman, Jumat (14/12).

1. Pernikahan di bawah 21 tahun harus seizin orang tua

Menag: Putusan MK tentang Batas Usia Nikah Penuhi Rasa Keadilan (Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) Kemenag.go.id

Namun, lanjut dia, klausul mendapat izin dari orang tua harus digarisbawahi. Sebab, UU No. 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan.

Level pertama, diatur dalam pasal 6 ayat (2), bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. "Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orang tua," terang Lukman.

Baca Juga: Gus Ipul Ajak Ulama Perangi Perkawinan Usia Dini

2. Usia minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun

Menag: Putusan MK tentang Batas Usia Nikah Penuhi Rasa Keadilan ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Level kedua, lanjutnya, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Keduanya juga harus mendapat izin dari kedua orang tua. "Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan," ungkapnya.

3. Pasangan harus meminta dispensasi pengadilan

Menag: Putusan MK tentang Batas Usia Nikah Penuhi Rasa Keadilan Instagram @mahkamahkonstitusi

Level ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan.

Terhadap ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun, telah dimohonkan uji materi dan dikabulkan oleh MK. Putusan MK menyatakan bahwa 16 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah tidak adil karena berbeda dengan laki-laki yang 19 tahun. Karenanya, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

"Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, maka batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orang tua," kata Lukman.

4. Kemenag segera menindaklanjuti putusan MK

Menag: Putusan MK tentang Batas Usia Nikah Penuhi Rasa Keadilan IDN Times/Margith Juita Damanik

Lukman mengatakan, Kemenag akan segera menindaklanjuti Putusan MK dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat. Selanjutnya, dirumuskan sebagai norma baru sesuai dengan amar Putusan MK.

"Selama belum ada norma baru yang dibuat oleh DPR bersama Presiden dalam 3 tahun ke depan, maka ketentuan batas minimal usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujarnya.

Baca Juga: KPI: Perkawinan Anak Salah Satu Pemicu Ketimpangan Ekonomi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya