MK: Tak Ada Pelanggaran dalam Pergantian Identitas Calon Bupati Muna 

Permohonan ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum

Jakarta, IDN Times - Pergantian identitas calon bupati petahana Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba yang dipersoalkan pasangan La Ode M. Rajiun Tumada dan La Pili, dinilai sudah selesai.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan KPU Muna yang telah memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar 30 Permohonan Sengketa Pilkada Hari Ini 

1. Tak ada pelanggaran hukum yang ditemukan

MK: Tak Ada Pelanggaran dalam Pergantian Identitas Calon Bupati Muna Ilustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Bawaslu Muna juga menerima laporan terkait masalah identitas. Setelah dikaji, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara antara La Ode M. Rajiun Tumada-La Pili dan La Ode Muhammad Rusman Emba-Bachrun melebihi ambang batas dua persen.

2. MK menolak permohonan penggugat karena dinilai tidak beralasan menurut hukum

MK: Tak Ada Pelanggaran dalam Pergantian Identitas Calon Bupati Muna Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. IDN Times/Axel Joshua Harianja

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan itu tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan," ujar Saldi Isra seperti dilansir ANTARA, Rabu (17/2/2021).

Untuk itu, permohonan itu dinilai tidak beralasan menurut hukum dan diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

3. Pilkada Kabupaten Muna 2020 dinilai cacat hukum

MK: Tak Ada Pelanggaran dalam Pergantian Identitas Calon Bupati Muna Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pilkada Kabupaten Muna tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara cacat hukum, karena pergantian nama La Ode Muhammad Rusman Emba. Pemohon mendalilkan nama yang dituliskan dalam dokumen surat tanda tamat belajar (STTB) SMA dari SMAN 1 Raha adalah La Ode Muhammad Rusman Untung. Namun, dalam dokumen lainnya seperti KTP, tertulis La Ode Muhammad Rusman Emba.

Menurut pemohon, perubahan resmi nama tersebut baru diketahui setelah putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 20/Pdt.P/2020/PNRah yang ditetapkan pada 24 September 2020, atau satu hari setelah SK KPU Muna tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 ditetapkan.

Baca Juga: Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Pilkada Terancam Diulang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya