Mulai 1 April, GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat di 4 Bandara Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemeriksaan COVID-19 dengan alat deteksi buatan anak negeri, GeNose C19, menjadi salah satu syarat perjalanan udara. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021.
Namun, penggunaan GeNose C19 masih terbatas di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Iya, di empat bandara dulu. Untuk keseluruhan bandara kami lakukan bertahap sambil melakukan evaluasi pelaksanaan dari waktu ke waktu," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada IDN Times, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Uji Coba Alat GeNose Selama 5 Hari
1. Penumpang juga dapat menunjukkan hasil rapid test maupun PCR
Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 Nomor 3 huruf b dijelaskan, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," demikian bunyi protokol Nomor 3 huruf b pada SE Nomor 12 Tahun 2021 yang dikutip IDN Times.
Sebagai informasi, aturan yang sama juga berlaku untuk perjalanan darat dan laut.
2. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib tes COVID-19
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melalukan tes
RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl 9 sebagai syarat perjalanan.
Namun, apabila hasil tes COVID-19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
3. Hasil tes COVID-19 wajib ditunjukkan oleh pelaku perjalanan yang ingin ke Bali
Khusus perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi terakhir SE tersebut.
Baca Juga: Tes GeNose, 208 Penumpang di Stasiun Tawang Semarang Positif COVID-19