Ombudsman DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM Soal Kasus Pemerkosaan

Diduga terjadi dua pelanggaran maladministrasi

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) mengancam akan memanggil paksa Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono untuk memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan mahasiswi saat KKN.

"Kami akan hadirkan rektor secara paksa seandainya pak rektor tidak punya itikad baik menghadiri panggilan kami," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masthuri seperti dikutip Antara, Kamis (3/1).

1. Ombudsman telah menempuh upaya persuasif

Ombudsman DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM Soal Kasus PemerkosaanIDN Times/Isidorus Rio Turangga

ORI DIY, kata Budhi, telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan surat permohonan kehadiran kepada Panut Mulyono untuk mengklarifikasi proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa UGM.

"Waktu itu baru surat permohonan saja, itu upaya persuasif, belum pemanggilan," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman: Kasus Dugaan Perkosaan di UGM Bisa Diusut Tanpa Ada Laporan

2. Ombudsman temukan dua dugaan maladministrasi

Ombudsman DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM Soal Kasus PemerkosaanIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Menurut dia, surat permohonan kehadiran telah dilayangkan ORI DIY berulang kali kepada Panut, namun selalu mewakilkan dan menolak untuk hadir ke Kantor ORI maupun menemui utusan ORI secara langsung. Permohonan pertama disampaikan pada 19 Desember hingga permohonan kehadiran terakhir dijadwalkan pada 2 Januari, namun tetap menolak hadir.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, menurut Budi, ORI DIY menemukan dua dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan Pimpinan UGM atas kasus yang terjadi saat KKN di Pulau Seram, Maluku pada 2017 tersebut.

"Kami hanya berfokus ke ranah upaya penanganan kasusnya saja oleh pihak universitas," kata dia.

3. Rektor UGM dinilai menunda penanganan kasus hingga berlarut

Ombudsman DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM Soal Kasus Pemerkosaanugm.ac.id

Dua dugaan maladministrasi itu, kata dia, yakni dugaan penundaan berlarut penanganan kasus serta dugaan memasukkan nama terduga pelaku pemerkosaan berinisial HS ke dalam daftar wisudawan tidak sesuai dengan prosedur yang disarankan tim investigasi internal UGM.

"Oleh karena itu kami membutuhkan keterangan rektor yang terkait tindakan kebijakan rektor langsung sehingga kami memerlukan kehadiran rektor, bukan pembantu rektor atau humas," kata dia.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan ORI Pusat, menurut Budi, surat pemanggilan pertama kepada Panut mulai dilayangkan pada 2 Januari 2019.

4. Ombudsman berwenang memanggil paksa pelaku

Ombudsman DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM Soal Kasus PemerkosaanIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sesuai diatur pasal 31 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, ORI memiliki kewenangan memanggil paksa terduga pelaku maladministrasi apabila hingga tiga kali panggilan tidak diindahkan.

"Dalam waktu satu dua hari kami akan berkoordinasi dengan Polda untuk mengantisipasi kemungkinan seandainya rektor tetap tidak hadir," kata dia.

5. Pemberian keterangan publik diserahkan pada Humas UGM

Ombudsman DIY Ancam Panggil Paksa Rektor UGM Soal Kasus PemerkosaanDoc. IDN Times

Sementara, Rektor UGM Panut Mulyono saat dikonfimasi mengatakan bahwa pemberian keterangan ke publik terkait penanganan kasus itu dipasrahkan kepada humas dan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM.

"Itu sejak dulu sudah kami sepakati," kata Panut.

Baca Juga: Fakta-fakta yang Kami Tahu soal Kasus Pemerkosaan KKN UGM

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya