Partai Berkarya Paling Banyak Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Partai Berkarya mengajukan 76 gugatan

Jakarta, IDN Times - Partai Berkarya tercatat paling banyak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu. Data dari MK menunjukkan, terdapat 141 sengketa antar partai (eksternal) dan 65 sengketa internal partai (antarcaleg).

1. Partai Berkarya mengajukan 76 gugatan

Partai Berkarya Paling Banyak Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MKIDN Times/Ahmad Mustaqim

Tercatat 16 partai politik nasional yang mengajukan sengketa pilek ke MK. Parpol yang mengajukan sengketa terbanyak adalah partai berkarya dengan 76 permohonan, diikuti PDIP 54 permohonan, Demokrat 43 permohonan, dan Golkar 41 permohonan.

Sementara, partai yang paling sedikit mengajukan sengketa adalah Partai Garuda sebanyak 1 permohonan, Partai Nangroe Aceh 1 permohonan, dan dan Partai SIRA 1 permohonan.

Baca Juga: Jumlah Permohonan Gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi Terus Bertambah

2. Permohonan sengketa terbanyak diajukan calon anggota DPRD kabupaten/kota

Partai Berkarya Paling Banyak Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MKANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hingga 25 Mei 2019 pukul 15.14 WIB, MK telah menerima 341 permohonan. Rinciannya, 329 permohonan sengketa pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; 11 permohonan sengketa DPD; dan 1 permohonan sengketa pilpres.

Namun, berdasarkan penelusuran internal yang dilakukan KODE Inisiatif, terdapat 470 permohonan. Temuan ini terbagi dalam 8 tingkatan sengketa setelah membedah satu per satu permohonan.

Permohonan sengketa terbanyak diajukan calon anggota DPRD kabupaten/kota yakni 215 permohonan. Selanjutnya, tingkat DPRD Propinsi 110 permohonan, DPR RI 71 permohonan, DPD 11 permohonan, presiden 1 permohonan dan 36 permohonan lainnya tidak menyebutkan secara eksplisit wilayahnya.

Sengketa yang muncul itu, tidak hanya terjadi antar partai politik, namun juga internal partai. Sengketa yang melibatkan antar calon anggota legislatif dalam satu partai politik. Biasanya jenis sengketa ini muncul terkait alokasi kursi partai politik terhadap calegnya.

3. Ada 5 permohonan yang diajukan melebihi tenggat waktu

Partai Berkarya Paling Banyak Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK(Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi) IDN Times/Santi Dewi

Jika dilihat dari jenis kelamin pemohon dan pihak terkait, dari 469 permohonan sengketa pileg, ada 130 permohonan yang diajukan oleh laki-laki dan 37 permohonan perempuan. Namun, ada 302 permohonan yang tidak teridentifikasi, apakah pemohonnya laki laki atau perempuan (dalam permohonannya).

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, tenggat waktu untuk mengajukan sengketa pilpres dan pileg berbeda-beda. Berdasarkan Pasal 474 UU Pemilu, tenggat waktu untuk mengajukan sengketa legislatif DPR, DPRD dan DPD paling lama adalah 3 x 24 jam. Sedangkan untuk Pilpres diatur pada pasal 475 yang menyebutkan batas waktu mengajukan sengketa pilpres adalah 3 hari.

Hasil pantauan KODE Inisiatif, ditemukan ada beberapa permohonan diajukan melebih waktu yang ditentukan oleh UU. Terdapat 5 permohonan yang diajukan dengan waktu 4 X 24 jam atau melebihi waktu yang telah ditentukan oleh UU.

Meski diajukan melebihi waktu yang telah ditentukan, MK tidak boleh menolak permohonan karena terdapat asas dalam peradilan di mana hakim dilarang menolak suatu perkara.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Serahkan 51 Bukti Gugatan Pilpres 2019 ke MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya