Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-Bukaan

Ade menyimpan banyak bukti perilaku SA

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial SA akan melaporkan Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

SA mengatakan, tindakan Ade yang menyebarluaskan pemberitaan mengenai kekerasan seksual dirinya terhadap A, mantan sekretarisnya, sangat merugikan. Hingga kini, SA mengaku tidak pernah melakukan pemerkosaan sebagaimana yang dituduhkan Ade dan A.

"Ya gak papa (melapor), itu kan hak mereka secara hukum. Kalau buat saya sih silakan saja melakukan apa yang dituduhkan (pencemaran nama baik). Itu hak dia untuk menuntut," ujar Ade kepada IDN Times, Minggu (30/12).

Baca Juga: Adukan Kekerasan Seksual, Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Malah Dipecat

1. Ade menyimpan banyak bukti perilaku SA

Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-BukaanYetta Tondang/Rappler

Menurut Ade, sebagai warga negara dia berhak menyampaikan suatu fakta kepada publik. Dia juga mengaku memiliki banyak bukti terkait perilaku SA, baik dalam hal pekerjaan maupun kekerasan seksual.

"Boleh saja dong (menyampaikan ke publik). Kalau sampai terjadi pemerkosaan, itu kan kejahatan. Banyak data mengenai perilaku dia selama ini. Ada banyak hal yang tidak pantas dilakukan seorang pejabat negara, dan mungkin sampai ke kasus power abuse atau penyalahgunaan kekuasaan. Banyak kok teman-teman yang bersedia menemani saya dan mendukung saya," kata Ade.

2. Ade bersedia buka-bukaan ke publik

Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-BukaanFacebook/Ade Armando

Menurut Ade, apa yang dilakukan SA bukan sekadar kekerasan seksual, melainkan juga penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai seorang anggota dewan, terdapat aturan tidak boleh merangkap jabatan. Faktanya, SA merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Saya sih kalau mau buka-bukaan ya ayo. Banyak bukti perilaku dia yang sebetulnya masih banyak saya miliki. Itu justru menurut saya akan menghancurkan dirinya, kariernya, bahkan keluarganya, karena informasinya sangat negatif," tantang Ade.

3. Alasan SA mengundurkan diri dinilai tak logis

Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-BukaanIDN Times/Indiana Malia

Ade juga mempertanyakan keputusan SA mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut dia, alasan yang diungkapkan cenderung tak logis.

"Itu kan lucu, ya. Kalau dia merasa tidak bersalah ya seharusnya dia gak mundur. Tapi kan kita tahu bahwa sebelumnya dewan pengawas menyatakan menonaktifkan dia. Kemungkinan besar Menkeu juga akan mengeluarkan surat yang menarik dia dari dewan pengawas," kata Ade.

4. SA diminta fokus mengurus keluarganya

Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-BukaanIDN Times/Indiana Malia

Menurut Ade, sebaiknya SA fokus mengurus keluarganya. Sebab, keluarganya sangat membutuhkan dia, apalagi anak bungsunya sakit dan butuh kehadiran dia di rumah.

"Kalau dia bapak yang baik, lebih baik dia konsentrasi mengurus anak. Dia sudah cukup kaya, dia bisa membiayai pengobatan anaknya, dan mendampingi keluarga. Jangan justru menjadi pelanggan situs kencan dan macam-macam. Kalau dia mengundurkan diri gak merasa bersalah, ya kalau baca chat-chat dia terhadap korban itu kan bukan seperti seorang atasan kepada bawahan," kata Ade.

5. AS mengundurkan diri dari jabatan dewan pengawas BPJS

Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-BukaanIDN Times/Indiana Malia

Sebelumnya, AS menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. Hal itu dilakukan agar fokus terhadap proses hukum. Saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diajukan kepada Presiden, Kemenkeu, Kemnaker, dan ketua BPJS.

"Saya menyatakan mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar, dan fitnah keji," kata AS.

Kuasa hukum AS, Memed Adiwinata, mengatakan pihaknya akan melaporkan Ade Armando (AA) selaku orang yang turut memperkeruh masalah. Dia juga mempertanyakan kapasitas AA.

"Upaya hukum akan dilayangkan terhadap A dan AA. AA kapasitasnya apa? Dia bukan orang hukum, ahli hukum atau ahli IT. Bukan praktisi. Gak klarifikasi dulu tapi langsung melakukan posting. Kami akan jerat pakai UU ITE," kata Memed.

6. Pegawai BPJS Ketenagakerjaan mengadu jadi korban pemerkosaan

Pejabat BPJS TK Menggugat, Ade Armando Siap Buka-BukaanIDN Times/Indiana Malia

Sebelumnya, seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengadukan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.

Ade Armando mengatakan, dia dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual. Kejahatan tersebut berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, sampai kekekerasan seks berupa pemaksaan hubungan seks berulangkali.

"Dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf, sekaligus asisten pribadi di dewan tersebut. Perkosaan terjadi setidaknya empat kali," ujar Ade dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Dituduh Perkosa Sekretarisnya, Pejabat BPJS TK Tempuh Jalur Hukum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya