Pemusnahan Arsip Tak Sesuai UU Terancam Pidana 

Arsip harus dipastikan tak mengandung sengketa hukum

Jakarta, IDN Times - Pemerintah yang melakukan pemusnahan arsip tak sesuai undang-undang terancam hukuman pidana. Kasubdit Akuisisi, Deputi Konservasi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Tato Pujianto mengatakan bahwa pemusnahan harus total, baik fisik maupun informasinya.

"Jadi tidak ada lagi arsip yang tercecer. Kalau misalnya ada arsip beredar di luar, misal di pasar, berarti pemusnahannya sudah menyimpang. Itu terancam pidana kalau gak sesuai mekanisme," kata Tato di Kementerian Sosial, Rabu (16/1).

1. Arsip adalah rahasia negara

Pemusnahan Arsip Tak Sesuai UU Terancam Pidana IDN Times/Indiana Malia

Tato mengatakan, arsip yang tersimpan di lembaga pemerintahan adalah rahasia negara. Oleh sebab itu, jika masyarakat menemukan arsip tercecer di suatu tempat, bisa dilaporkan ke polisi.

"Ini adalah pelanggaran UU Kearsipan. Polisi akan bergerak dan menyelidiki bagaimana mekanisme pemusnahan arsip di lembaga tersebut," ujarnya.

2. Pemusnahan arsip untuk mengurangi volume

Pemusnahan Arsip Tak Sesuai UU Terancam Pidana IDN Times/Indiana Malia

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan, pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu juga untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan dasar UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Pada pasal 51 ayat 1 UU No. 43/2009, dinyatakan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang: a) tidak memiliki nilai guna; b) telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA; c) tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan d) tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

“Menurut ketentuan itu pula, pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip yang bersangkutan,” kata Hartono.

3. Ribuan arsip di Kemensos telah dimusnahkan

Pemusnahan Arsip Tak Sesuai UU Terancam Pidana IDN Times/Indiana Malia

Tahun 2019, Kementerian Sosial telah memusnahkan sebanyak 9.384 arsip yang tersimpan dalam 655 boks. Secara lebih terperinci, arsip yang dimusnahkan terdiri dari 5.390 arsip atau 99 boks dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS). Kemudian arsip unit dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 3.994 berkas arsip atau 556 boks.

"Pemusnahan arsip dapat menyadarkan kita tentang betapa pentingnya arsip sebagai bahan pertanggung jawaban nasional dalam perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan. Selain itu juga untuk menyediakan bahan pengambilan keputusan tersebut bagi kegiatan pemerintah," ujarnya.

4. Arsip harus dipastikan tak mengandung sengketa hukum

Pemusnahan Arsip Tak Sesuai UU Terancam Pidana IDN Times/Indiana Malia

Kepala Biro Umum Kementerian Sosial RI Adi Wahyono menambahkan, arsip yang dimusnahkan harus dipastikan tidak menyangkut sengketa hukum. Sebelum dimusnahkan harus melalui tahap verifikasi, baik dari sisi hukum, usia kearsipan, nilai guna dan sebagainya. Namun demikian, Adi memastikan Kementerian Sosial memiliki salinan dari arsip tersebut dalam bentuk digital.

"Itu sebabnya, bila di kemudian hari terdapat masalah, dipastikan masih ada salinan arsip dimaksud dalam bentuk digital," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Kearsipan UGM yang Langka di Indonesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya