Polri: Kasus Luna Maya-Cut Tari Tetap Berlanjut

Status kedua artis kondang itu tetap sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Kasus video mesum yang menyeret dua artis kondang, Luna Maya dan Cut Tari akan tetap diproses kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal.

Sementara, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Sebelumnya, P3HI meminta hakim menyatakan kasus video mesum yang menghebohkan publik pada 2010 tersebut telah kedaluwarsa.

Hakim tunggal Florensani Susan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi, Selasa (7/8).

1. Berkas Luna Maya dan Cut Tari berstatus P19

Polri: Kasus Luna Maya-Cut Tari Tetap BerlanjutANTARA FOTO

"Ya memang (kasus Luna Maya dan Cut Tari akan terus berlanjut)," ujar Iqbal di Mabes Polri, Selasa (7/8).

Kasus tersebut saat ini berstatus P19, yaitu tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

2. Pemeriksaan bergantung penyidik

Polri: Kasus Luna Maya-Cut Tari Tetap BerlanjutIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Iqbal, pemeriksaan bergantung pada penyidik. Jika membutuhkan pemeriksaan tambahan dari saksi, Luna Maya, atau Cut Tari, hal itu bergantung penyidik semua.

"Bisa saja pascapraperadilan ini dia ajukan lagi kan gak masalah, si LP3HI, karena kanal atau media untuk men-challenge proses hukum yang ditangani oleh Polri adalah pengadilan lewat praperadilan. Itu mekanismenya," jelas Iqbal.

Baca Juga: Polri Akan Bangun Rutan Khusus Napi Teroris di Cikeas

3. Luna Maya dan Cut Tari tetap berstatus tersangka

Polri: Kasus Luna Maya-Cut Tari Tetap BerlanjutIDN Times/Sukma Shakti

Dengan demikian, hingga saat ini status Luna Maya dan Cut Tari tetap sebagai tersangka. Dalam persidangan pagi tadi, hakim tunggal telah menimbang dan memutuskan bahwa PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh LP3HI.

Hal itu disebabkan karena termohon 1, yaitu Kapolri Tito Karnavian, belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Menimbang bahwa termohon 1 belum keluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut (SP3) PN Jalsel tidak berwewenang secara hukum,” ucap Hakim Tunggal Florensani.

Baca Juga: Kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari Sudah Kedaluwarsa?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya