Praktik Pemalsuan Meterai, Negara Rugi Rp37 Miliar

Kenali ciri-ciri meterai asli di bawah ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp37 miliar rupiah.

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

"Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia," dia melanjutkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 15 Tersangka Pemalsuan Surat Swab PCR 

1. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp12,5 miliar

Praktik Pemalsuan Meterai, Negara Rugi Rp37 MiliarIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, modus
yang dilakukan para tersangka adalah mencetak dan menjual materai palsu nominal enam ribu dan sepuluh ribu rupiah.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp12,5 miliar. Kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang ini telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu.

"Jika diakumulasikan, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp37 miliar," ungkapnya.

2. Tersangka diancam pasal berlapis

Praktik Pemalsuan Meterai, Negara Rugi Rp37 MiliarIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Di samping itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah hukuman penjara paling lama dua puluh tahun, dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

3. Ciri-ciri meterai asli

Praktik Pemalsuan Meterai, Negara Rugi Rp37 MiliarIlustrasi meterai Rp10.000 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Masyarakat perlu mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Direktur Operasi Peruri Saiful Bahri menyatakan, meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

"Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval,
dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna)," ungkap dia.

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai. Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah.

Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Surat Kendaraan Diduga Gandeng Pelaku Curanmor 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya