PSI: Pemerkosaan Mantan Sekretaris BPJS TK Jadi Puncak Gunung Es

PSI mendorong pengesahan RUU PKS sebelum Pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang menimpa A, mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Juru bicara PSI Bidang Perempuan, Dara Adinda mengatakan kasus A merupakan puncak gunung es dari bobroknya sistem hukum yang menyangkut perempuan di Indonesia.

"Isu ini adalah isu bersama dan bukti molornya pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Komisi VIII DPR," kata Dara dalam konferensi pers di Kantor PSI, Jakarta, Selasa (8/1).

1. RUU PKS mendesak disahkan

PSI: Pemerkosaan Mantan Sekretaris BPJS TK Jadi Puncak Gunung EsInstagram/@daranasution1

Menurut Dara, RUU PKS mendesak disahkan agar kasus-kasus pemerkosaan seperti yang dialami A bisa tertangani dengan baik. Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari 2016. Selama kurun dua tahun hingga 2018, A mengaku diperkosa oleh atasannya, SA, oknum Dewas BPJS TK.

"Sudah 2 tahun RUU PKS ini mangkrak. Kita harap diskusi ini bisa menjadi wacana untuk mendesak pengesahaan RUU PKS. Isu ini milik kita semua," kata Dara.

2. PSI mendorong pengesahan RUU PKS sebelum Pemilu 2019

PSI: Pemerkosaan Mantan Sekretaris BPJS TK Jadi Puncak Gunung EsInstagram/@daranasution1

Dara mengatakan, PSI telah menyoroti urgensi RUU PKS, tepatnya ketika A secara terbuka menyatakan dirinya telah menjadi korban pemerkosaan kepada publik. Berkaca pada kasus tersebut, kata Dara, para anggota parlemen seyogianya segera membahas RUU yang mangkrak tersebut.

"Kami mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU ini. Kami berikan deadline sebelum pemilu sudah harus disahkan. Kalau gak, patut dipertanyakan," ujarnya.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman Pembunuhan

3. Kekerasan seksual tak dikenali KUHP

PSI: Pemerkosaan Mantan Sekretaris BPJS TK Jadi Puncak Gunung EsIDN Times/Indiana Malia

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Azriana R. Manalu mengatakan, korban kekerasan seksual setiap hari terus berjatuhan. Sementara, pembahasan perlindungan hukum bagi korban dirasa lamban.

"Jelas mengkhawatirkan karena banyak sekali kasus kekerasan seksual yang dialami masyarakat Indonesia, terutama perempuan dan anak-anak. Kekerasan itu gak dikenali oleh KUHP sehingga tidak bisa diproses hukum secara mudah," kata Azriana.

4. Butuh undang-undang khusus untuk melindungi korban kekerasan seksual

PSI: Pemerkosaan Mantan Sekretaris BPJS TK Jadi Puncak Gunung EsPexels.com

Selain itu, kata dia, proses pembuktian (kekerasan seksual) juga menyulitkan korban jika dilihat dari sisi hukum acara pidana. Oleh sebab itu, dibutuhkan undang-undang khusus untuk bisa melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak--secara komprehensif.

"Jadi (dibutuhkan) RUU yang bisa mengatur dari hulu hingga hilir untuk memastikan kekerasan seksual bisa dihentikan," ungkapnya.

5. Kasus kekerasan terus meningkat setiap tahun

PSI: Pemerkosaan Mantan Sekretaris BPJS TK Jadi Puncak Gunung EsPixabay.com

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan terus naik setiap tahun. Tahun 2017 tercatat 348.446 kasus, melonjak jauh dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 259.150 kasus. Sebagian besar data tersebut bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).

Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal yang mencapai angka 71 persen atau 9.609 kasus. Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan 31 persen di antaranya mengalami kekerasan seksual.

Dari 31 persen itu, kasus paling tinggi adalah perkosaan inses. Dari kekerasan seksual inses, paling banyak pelakunya adalah pacar, ayah kandung, ayah tiri, suami. Sementara, perkosaan yang dilakukan kakak kandung sebanyak 58 kasus.

Baca Juga: Begini Pengakuan Korban Pemerkosaan Oknum BPJS TK 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya