PT KAI Siapkan Protokol untuk Antisipasi Skenario The New Normal

Protokol KAI akan mengatur pekerja usia di bawah 45 tahun

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Menteri BUMN melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut The New Normal yang akan dimulai pada 25 Mei 2020.

1. Protokol KAI akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun

PT KAI Siapkan Protokol untuk Antisipasi Skenario The New NormalIDN Times/Denisa Tristianty

Selain protokol untuk pelayanan kepada pelanggan, protokol juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa. Namun, tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.

“Meskipun sebagian karyawan yg berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFH (work from home) secara bergantian dan disiplin phisycal distancing, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI,” kata Didiek dilansir dari Antara, Minggu (17/5).

Baca Juga: Ini Alasan KAI Hanya Operasikan Kereta Luar Biasa pada Pagi Hari

2. KAI tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19

PT KAI Siapkan Protokol untuk Antisipasi Skenario The New NormalStasiun Gambir (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Didiek mengatakan sampai saat ini KAI fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang. Hal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab KAI utk turut serta menangani pencegahan COVID-19.

Dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19 yang diawasi oleh Satgas COVID-19 KAI yang telah terbentuk sejak Maret 2020.

3. KAI mengikuti perkembangan sesuai aturan Kemenhub

PT KAI Siapkan Protokol untuk Antisipasi Skenario The New NormalStasiun Gambir (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Khusus untuk layanan KA Penumpang, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian.

“Dalam masa pandemik seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19,” kata Didiek.

Untuk terus bisa mendapatkan info terbaru pelayanan kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, email di cs@kai.id, dan sosial media KAI 121.

Baca Juga: [FOTO] Terminal Bus dan Stasiun Kereta di Ibu Kota Sepi Jelang Lebaran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya