Ratusan Perempuan Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

RUU ini terombang-ambing selama 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Ratusan aktivis perempuan melakukan pawai akbar "Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)". Pawai tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara 16 Hari Anti Kekerasan Seksual.

"Ayo kita lawan kekerasan seksual!" teriak Koordinator Lapangan, Mutiara Eka Pratiwi, Sabtu (8/12).

1. Pawai dimulai dari kawasan Sarinah Jakarta Pusat

Ratusan Perempuan Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkankekerasan perempuan

Pawai dimulai pada pukul 08.30 WIB dari kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Pawai akan berakhir di Taman Aspirasi. Sepanjang jalan, ratusan aktivis tersebut menyuarakan suara tentang urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: FOTO: Ujuk Rasa Menuntut Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

2. Peserta datang dari berbagai kota

Ratusan Perempuan Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DisahkanIDN Times/Indiana Malia

Peserta pawai datang dari berbagai kota, seperti Yogyakarta, Bengkulu, Surabaya, Kalimantan, Aceh, Sibolga, hingga Palu. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti aktivis perempuan, penyandang disabilitas, ibu rumah tangga, perempuan pekerja, dan sebagainya.

Tak hanya perempuan, tampak pula peserta laki-laki yang memberikan dukungan. Mereka membunyikan kentongan dan peluit sebagai simbol darurat kekerasan seksual.

3. UU PKS sudah 5 tahun diperjuangkan

Ratusan Perempuan Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DisahkanIDN Times/Indiana Malia

Dalam pawai tersebut, Pratiwi mengatakan RUU PKS sangat mendesak untuk disahkan. Sudah 5 tahun RUU tersebut terombang-ambing di DPR sejak digaungkan pada tahun 2013.

"Kami desak negara agar segera mengesahkan RUU PKS. Apakah kita bisa nunggu lebih lama lagi? Tidak! Tiap tahun angka kekerasan meningkat. Pelakunya orang terdekat, tapi gak kena sanksi. Proses penyidikan juga belum berperspektif gender," ujarnya.

4. Kekerasan seksual meningkat setiap tahun

Ratusan Perempuan Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DisahkanIDN Times/Indiana Malia

Pratiwi mengatakan, pada 2016 ada 255 ribu kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Jumlah tersebut terus meningkat setiap tahun. Oleh sebab itu, negara harus melihat ketimpangan berbasis gender tersebut.

"Jangan menutup mata terhadap persoalan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang jadi korban dan kerentanan kasus kekerasan seksual," kata Pratiwi.

5. DPR dan pemerintah dinilai tak berani bersuara

Ratusan Perempuan Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DisahkanIDN Times/Indiana Malia

Pratiwi menilai, lambatnya pengesahan RUU PKS menunjukkan DPR dan pemerintah tak berani bersuara. Apalagi, saat ini DPR dan pemerintah menghadapi masa transisi dari tahun 2018 ke tahun 2019.

"Itu berarti ada peralihan kepemimpina dari DPR dan jajaran pemerintahan. Semua yg urgent tentang RUU PKS harus segera disahkan. Negara kurang bukti apa? Kondisi saat ini sudah darurat kekerasan seksual!" ungkapnya.

Baca Juga: Komisi VIII Belum Bahas Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya