RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR 

Belum semua anggota DPR memahami ruh RUU PKS

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara terkait lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan  Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut dia, RUU tersebut kini sudah berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah 1 kali dan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dan lembaga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/12).

1. RUU PKS masuk daftar antrean pembahasan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR Instagram/@rahayusaraswati

Menurut politisi yang akrab dipanggil Sara ini, RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, pembahasannya harus menunggu antrean RUU lainnya yang masuk lebih awal.

"Seperti RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1440H/2019 M dan RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos)," kata dia.

2. Pembahasan anggaran APBN dan APBNP jadi kendala

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR Instagram/@rahayusaraswati

Sementara, kendala lain yang menyebabkan lambatnya pembahasan RUU PKS adalah anggota DPR setidaknya dua kali dalam setahun melakukan pembahasan anggaran, yakni APBN dan APBNP.

"Pembahasan anggaran negara ini menyita waktu cukup lama karena kami harus rapat tidak hanya dengan para menteri tapi tentunya dengan para sekjen, irjen atau dirjen tiap kementerian dan badan untuk memastikan anggaran yang diajukan sesuai dengan kepentingan rakyat," tambahnya.

3. Belum semua anggota DPR memahami ruh RUU PKS

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR instagram.com/rahayusaraswati

Saraswati menambahkan, kendala lain yakni masih ada koleganya di DPR yang belum memahami ruh RUU PKS tersebut. Ia bahkan mengatakan ada rekannya yang mempercayai RUU ini titipan negara lain dan pihak-pihak yang ingin menyisipkan agenda terselubung. 

Faktanya, kata Saraswati, perancang dan pengusung RUU ini adalah Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan yang tidak lain adalah para pendamping korban kekerasan di Indonesia.

"Dan ini pun produk pembahasan yang cukup lama dan mendalam dengan hampir setiap pemerhati perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Aktivis Pro Perempuan Tagih RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

4. Perspektif komisi dan panja memengaruhi kelanjutan RUU PKS

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR Instagram/@rahayusaraswati

Sara menambahkan, perspektif pimpinan komisi dan panja turut memengaruhi kelanjutan pembahasan RUU PKS. Para pimpinan ini menentukan jadwal pembahasan yang akan diajukan untuk disepakati di awal tiap masa sidang.

Menurut dia, pemahaman dan semangat yang berbeda antara pimpinan komisi dan panja dengan para perancang RUU menjadi faktor lamanya pembahasan RUU tersebut.

Saraswati mengakui setiap orang berhak memiliki dan mempertahankan ideologi masing-masing. Namun, ia bersama rekan-rekan aktivis perlindungan korban kekerasan berharap
semua anggota panja dan Komisi VIII dapat mengingat kebutuhan para korban kekerasan yang masih belum bisa mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan di bangsa ini.

5. Korban kekerasan seksual terus berjatuhan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan, Ini Penjelasan DPR Instagram/@rahayusaraswati

Hingga saat ini, kata Saraswati, korban terus  berjatuhan dan banyak yang belum berani  melapor ke penegak hukum. Mereka menilai aturan hukum yang ada belum memberi jaminan keadilan.

"Semua UU yang sudah ada yang berkaitan dengan kekerasan seksual masih bercelah dan sampai saat ini belum ada daftar definisi yang mendetail dan yang dapat menjelaskan semua tipe kekerasan seksual yang bisa dan telah terjadi di Indonesia," ungkapnya.

Saraswati berharap, rekan Komisi VIII memprioritaskan kebutuhan para korban dibanding kekhawatiran segelintir orang atas kemungkinannya RUU ini disalahgunakan  pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan (Catahu) 2018 sebanyak 348.446 kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh Komnas sepanjang tahun 2017.

Baca Juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan Dibahas 4 Bulan Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya