Soal Ancaman Terorisme 22 Mei, Bawaslu Pastikan Situasi Kondusif

Proses rekapitulasi masih berlangsung di KPU

Jakarta, IDN Times - KPU dan Bawaslu telah berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait ancaman aksi terorisme saat rekapitulasi hasil pemilu pada 22 Mei mendatang. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar yakin proses rekapitulasi akan berlangsung aman, tertib, dan bisa diselesaikan dengan damai.

"Kami percaya setiap peserta pemilu akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga yakin pihak TNI dan Polri mampu menjaga keamanan ini semua karena saya rasa ini tanggung jawab bukan sekadar tanggung jawab KPU, Bawaslu, ataupun DKPP, tetapi juga tanggung jawab peserta pemilu, pemerintah, serta masyarakat," ungkap Fritz di KPU, Jakarta, Minggu (19/5).

Baca Juga: Real Count KPU Sudah 89 Persen, Jokowi-Ma’ruf Unggul 55,76 persen

1. Bawaslu tak menerima ancaman apa pun

Soal Ancaman Terorisme 22 Mei, Bawaslu Pastikan Situasi KondusifIDN Times/Prayugo Utomo

Fritz menjelaskan, sejauh ini Bawaslu tak menerima ancaman apa pun. Menurut dia, Bawaslu selama ini dapat melaksanakan tugas dengan baik. Terkait permintaan penambahan personel pada 22 Mei, Fritz mengaku belum tahu.

"Itu saya tidak tahu karena yang sering detail itu Pak Ketua. Tetapi, sepanjang yang saya tahu, secara keamanan saya yakin TNI dan Polri bisa melihat dan memberikan hal-hal yang seharusnya dilakukan, sehingga tanggal 22 atau 23 atau 21 atau mulai hari ini akan baik-baik saja," ungkap Fritz.

2. Masih ada 4 provinsi yang akan direkapitulasi

Soal Ancaman Terorisme 22 Mei, Bawaslu Pastikan Situasi KondusifIDN Times/Prayugo Utomo

Terkait kemungkinan hasil rekapitulasi dipercepat, Fritz menjelaskan, masih ada 4 provinsi lagi yang akan direkap. Kemungkinan besok, Senin (20/5), bisa diselesaikan.

"Berdasarkan pengalaman rekapitulasi terakhir, 4 rekapitulasi dapat diselesaikan dalam waktu satu hari dan saya rasa mungkin besok kita bisa langsung penetapan, mungkin. Tapi kan tergantung, melihat situasi dan bagaimana proses saat rekapitulasi nanti berlangsung," kata Fritz.

3. Peserta pemilu diimbau mengikuti aturan konstitusi

Soal Ancaman Terorisme 22 Mei, Bawaslu Pastikan Situasi KondusifIDN Times/Aan Pranata

Fritz juga menyarankan peserta pemilu untuk mengikuti aturan konstitusi yang ada. Peserta pemilu bisa maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Bawaslu jika menemukan persoalan terkait rekapitulasi.

"Setiap peserta pemilu memiliki hak untuk dapat memperjuangkan haknya apabila ada persoalan-persoalan rekapitulasi yang tidak sesuai. Bisa ke Bawaslu, bisa ke MK, atau juga bisa pada saat rekapitulasi di KPU," ungkap Fritz.

Menurut dia, undang-undang telah memberikan berbagai cara konstitusional kepada semua peserta pemilu. Bila ada yang tidak puas terhadap proses rekapitulasi, dapat mengajukan ke Bawaslu terkait pelanggaran-pelanggaran administrasi ataupun sengketa hasil suara.

4. Proses rekapitulasi masih berlangsung di KPU

Soal Ancaman Terorisme 22 Mei, Bawaslu Pastikan Situasi KondusifANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hingga saat ini, proses rekapitulasi tingkat nasional masih berlangsung di KPU. Rapat pleno digelar mulai pukul 13.00 WIB. Rekapitulasi untuk keseluruhan provinsi dan satu PPLN yang masih belum direkapitulasi, meliputi Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Maluku, Riau, Papua, dan PPLN Kuala Lumpur.

 

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Bersalah KPU dari 2 Laporan Kubu Prabowo-Sandiaga

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya