Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan Polri

Ternyata, masa berlaku paspor Kivlan akan segera habis

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memastikan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akan bersikap kooperatif. Hal itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat Kivlan.

"Penyidik mendapat informasi bahwa Pak Kivlan Zen akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (11/5).

1. Masa berlaku paspor Kivlan akan habis pada 30 Juni 2019

Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan PolriIDN Times/Dokumen Istimewa

Informasi dari pihak imigrasi, lanjut Iqbal, paspor Kivlan akan habis dalam waktu dekat. Dengan demikian, Kivlan tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain.

Seperti diketahui, pencekalan terhadap Kivlan akhirnya dicabut oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencabutan pencekalan ke luar negeri terhadap Kivlan itu tertuang dalam surat nomor B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB dikeluarkan surat pencabutan cekalnya (Kivlan). Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/5).

2. Kivlan diperbolehkan ke luar negeri

Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan PolriANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sam tidak menjelaskan lebih detail apa alasan pencekalan itu dicabut. Dia hanya memastikan, Kivlan kini sudah lepas dari pencekalan.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," kata Sam.

Baca Juga: Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya

3. Kuasa Hukum Kivlan: Makanya, jangan buru-buru!

Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan PolriIDN Times/Dokumen Istimewa

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni pun angkat bicara terkait pencabutan status cekal kliennya tersebut. Menurut Pitra, pihak kepolisian kala itu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk mencekal Kivlain.

"Makanya saya bilang jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya, tindakan (pencekalan) yang dilakukan itu menyebabkan kerugian bagi sudara Kivlan Zen," jelas Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

"Kecuali dirinya sudah tersangka, baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita," sambung Pitra.

4. Kivlan Zen dilaporkan soal kasus hoaks dan makar

Status Cekal Kivlan Zen Dicabut, Ternyata  Ini Alasan PolriIDN Times/Dokumen Istimewa

Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima IDN Times, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Tak hanya itu, seorang aktivis bernama Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan kasus yang sama. Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui Lieus dilaporkan oleh sesorang yang bernama Eman Soleman.

Dalam laporan tersebut, keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Baca Juga: Diduga Makar, Kivlan Zein Dicegah ke Luar Negeri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya