Tahun Depan UMK Kota Depok Naik Jadi Rp3,8 juta  

UMK Depok mengalami kenaikan senilai Rp287.851

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Diah Sadiah menyatakan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp287.851 sehingga totalnya menjadi Rp 3.872.551,72.

"Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018," katanya di Depok, seperti dikutip Antara, Sabtu (24/11).

1. Seluruh pengusaha diimbau membayarkan upah pekerja per awal Januari 2019

Tahun Depan UMK Kota Depok Naik Jadi Rp3,8 juta  Antara FOTO/Novrian Arbi

Dengan ketentuan baru tersebut, kata Diah, pihaknya mengimbau seluruh pengusaha di Kota Depok agar membayarkan upah pekerjanya pada awal Januari 2019.

Menurut dia Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Baca Juga: Fenomena Langka, Tanah Terbelah di Depok

2. UMK Kota Depok urutan keempat se-Jawa Barat

Tahun Depan UMK Kota Depok Naik Jadi Rp3,8 juta  Facebook/ Ridwan Kamil

Menurut Diah, besaran UMK untuk tiap kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat telah dipublikasikan. Disebutkan dalam surat keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dalam urutan keempat se-Jawa Barat.

"Sebelumnya, UMK di Depok pada 2018 Rp 3.584.700,29. Untuk 2019 naik menjadi Rp 3.872.551,72," katanya.

3. Aturan baru wajib dipatuhi para pengusaha

Tahun Depan UMK Kota Depok Naik Jadi Rp3,8 juta  ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Diah menambahkan, aturan tersebut wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh, dengan syarat yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun sesuai dengan SK Gubernur.

"Nanti akan kami lakukan pengecekan perusahaan mana saja yang sudah mematuhi, dan yang belum mematuhi peraturan tersebut," ujarnya.

4. UMK tertinggi di Kabupaten Karawang

Tahun Depan UMK Kota Depok Naik Jadi Rp3,8 juta  Instagram/@ataliapr

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minumum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 melalui acara Jabar Punya Informasi (Japri).

"Penetapan UMK Tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arief. 

UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2019 tertinggi ditempati oleh Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp4.234.010,27 dan terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52. Selain itu, UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru. Ke depan tentu harus ada daya tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten," kata dia.

5. Besaran UMK di Provinsi Jawa Barat

Tahun Depan UMK Kota Depok Naik Jadi Rp3,8 juta  Antara FOTO/Novrian Arbi

Ferry menambahkan, pihaknya juga mengelompokkan upah minimum kabupaten/kota ke tiga kelompok seperti kabupaten/kota yang posisi upahnya sudah pada posisi angka empat juta rupiah yaitu tiga daerah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Kedua, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka tiga juta rupiah sebanyak lima kabupaten/kota, ketiga, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka dua juta rupiah ada 13 kabupaten/kota dan terakhir kabupaten kota yang posisi upahnya di bawah dua juta rupiah ada enam kabupaten/kota.

Berikut ialah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat  Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52

Baca Juga: 3 Pesan Ridwan Kamil Buat Kamu yang Main Medsos dan Menanggapi Hoaks

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya