Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik, Ini Rinciannya

Tarif baru bandara Soetta ini berlaku per 14 Februari 2019

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Prof. DR. IR. Soedijatmo atau Bandara Soekarno Hatta. Tarif akan akan diberlakukan mulai Kamis (14/2) pukul 00.00 WIB.

1. Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 121/KPTS/M/2019

Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik, Ini RinciannyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR yang baru Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019, tarif Golongan I menjadi Rp7.500, Golongan II Rp10.000, dan Golongan III Rp10.000.

"Jadi Golongan II dan III sama sehingga Golongan III praktis tidak naik. Sedangkan Golongan IV dan V mengalami penurunan masing-masing Rp11.000, dengan Golongan IV turun Rp1500 dan Golongan V turun Rp4000," ujar Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti  Syukur seperti dikutip Antara, Selasa (12/2).

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Disindir, Ini Jawaban Presiden Jokowi

2. Jasa Marga mengklaim tidak ada kenaikan tarif, melainkan penyesuaian

Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik, Ini RinciannyaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelum penyesuaian tersebut, Subakti menjelaskan, tarif Tol Soedijatmo yang berlaku saat ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016. Tarif lama adalah Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp8500, Golongan III Rp10.000, Golongan IV Rp12.500 dan Golongan V Rp15.000.

"Maka dari itu, hal ini merupakan penyesuaian dan tidak ada kenaikan," ujarnya.

3. Penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali

Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik, Ini RinciannyaANTARA FOTO/Risky Andrianto

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005  tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Seperti yang diamanatkan di dalam PP jalan tol maupun dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT), bahwa akibat inflasi tarif harus disesuaikan setiap dua tahun sekali. Cuma pada saat ini juga terdapat rasionalisasi mengenai golongan kendaraan," ujar anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pamboedi.

4. Penyesuaian tarif bersamaan dengan penyesuaian golongan kendaraan

Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik, Ini RinciannyaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dia menjelaskan bahwa bertepatan dengan penyesuaian tarif Tol Soedijatmo ini, juga dilakukan penyesuaian golongan kendaraan dari lima golongan menjadi tiga golongan.

"Sehingga golongan IV dan V mengalami penurunan tarif terhadap tarif tol yang baru," tutur anggota BPJT tersebut.

Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Baca Juga: Hore! Pemberlakuan Kenaikan Tarif Tol JORR Ditunda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya