TKN Jokowi-Ma'ruf Minta Bareskrim Periksa Grup WA Andi Arief

Agar terkuak sumber pertama isu 7 kontainer surat suara

Jakarta, IDN Times - Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf melaporkan pembuat dan penyebar hoaks tujuh kontainer kotak suara tercoblos. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi Irfan Pulungan mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah KPU memastikan pada pihak Bea Cukai bahwa tak ada TNI AL menyita kontainer tersebut.

"Kami sore ini ke Bareskrim melaporkan rekaman berita hoaks yang menyatakan ada 7 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok berisi 70 juta kotak suara yang tercoblos dengan paslon nomor urut 01. Berita itu diidentifikasi, diklarifikasi Bea Cukai dan KPU ternyata hoaks gak benar sama sekali," kata Irfan usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

1. Barang bukti yang diajukan berupa rekaman dan cuitan Andi Arief di Twitter

TKN Jokowi-Ma'ruf Minta Bareskrim Periksa Grup WA Andi AriefTwitter

Irfan mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa tiga rekaman suara berbeda dan satu cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief di Twitter. Dia mengatakan siapa pun yang menyebar hoaks tentang tujuh kontainer surat suara tercoblos diharapkan bisa tertangkap.

"Kami minta Bareskrim menyelidiki sumber Group WA yang dia sampaikan dan sumber-sumber dari handphone-nya yang dia terima itu. Supaya jelas dia dapat sumber pertama dari siapa dan orang itu dapat info dari siapa," kata Irfan.

Baca Juga: Polisi Akan Panggil Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara 

2. Bareskrim Polri diminta cepat mengusut tuntas identitas penyebar hoaks

TKN Jokowi-Ma'ruf Minta Bareskrim Periksa Grup WA Andi AriefANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Irfan juga meminta tim Cyber Bareskrim segera mengusut masalah tersebut. Jangan sampai pelaksanaan pemilu kacau, legitimasi pemilu tidak baik, dan penyelenggaranya bisa dituduh tidak profesional dan tidak independen.

"Kami minta semua yang terkait masalah ini untuk segera menyerahkan diri pada Bareskrim agar bisa tobatlah, supaya kita demokrasi dalam pemilu gak kacau balau," tuturnya.

3. Lembaga kubu Prabowo-Sandi disebut dalam rekaman

TKN Jokowi-Ma'ruf Minta Bareskrim Periksa Grup WA Andi AriefANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Irfan mengatakan, ini merupakan masalah nasional yang harus diusut tuntas secepatnya. Apalagi KPU sudah menyatakan isu 7 kontainer surat suara sama sekali tak benar.

"Harus lawan berita-berita hoaks. Jangan berikan ketakutan dan keresahan pada publik.
Dalam rekaman suara itu diduga dia mengatasnamakan lembaga atau organ tertentu," kata Irfan.

Irfan menambahkan, dalam rekaman tersebut memang ada penyebutan lembaga-lembaga kubu pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi.

"Kami minta ke Bareskrim (usut tuntas) karena ada menyebutkan lembaga-lembaga itu. Orangnya siapa ini? Kalau (penyelidikan Grup WA Andi Arief) bisa jadi sebuah petunjuk, ya silakan," kata dia.

4. Pelaku penyebar hoaks akan dijerat UU Pemilu hingga UU ITE

TKN Jokowi-Ma'ruf Minta Bareskrim Periksa Grup WA Andi AriefANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam laporan tersebut, pelaku pembuat dan penyebar hoaks dapat dijerat UU No.7 Pasal 517 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 juncto pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Tindak Pidana, dan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE, dan Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Demokrat Sebut Cuitan Andi Arief Kewaspadaan, TKN: Ngeles?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya