Tradisi Jadi Alasan Pernikahan Dini di Sinjai, KPAI: Harus Berpihak pada Anak

Menikah bukan melulu urusan seks

Jakarta, IDN Times - Rencana pernikahan dini bocah 12 tahun berinisial RS, warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik.

RS akan dinikahi seorang pria yang bekerja sebagai TKI berusia 21 tahun. Namun, pernikahan batal lantaran ditolak KUA dan pemerintahan setempat mengingat RS masih duduk di bangku SD. Sedangkan orangtua wanita merestui dengan alasan kedua mempelai sudah lama berhubungan dan tradisi.

1. Tak boleh ada pernikahan usia anak

Tradisi Jadi Alasan Pernikahan Dini di Sinjai, KPAI: Harus Berpihak pada AnakIDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, pada prinsipnya pernikahan dengan anak di bawah umur tidak boleh dilakukan selama syarat tidak terpenuhi.

"Tanpa dispensasi KUA, tidak bisa menikahkan," ujar Rita kepada IDN Times, Selasa (8/5).

Baca juga: Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus Dihapuskan

2. Usia ideal pernikahan adalah 21 tahun

Tradisi Jadi Alasan Pernikahan Dini di Sinjai, KPAI: Harus Berpihak pada AnakIDN Times/Sukma Shakti

Rita menjelaskan pernikahan bukan hanya perkara menghalalkan hubungan seks, melainkan untuk membangun keluarga. Karena itu butuh persiapan matang. 

"Usia ideal pernikahan adalah 21 tahun. Di bawah itu harus dengan izin orangtua," ujar dia.

3. Orangtua harus bertanggung jawab

Tradisi Jadi Alasan Pernikahan Dini di Sinjai, KPAI: Harus Berpihak pada Anakthedailymeal.com

Menurut Rita, pertanggung jawaban orangtua dengan mengizinkan anak menikah berarti bertanggung jawab penuh terhadap anak. Selain itu, tanggung jawab orangtua seyogianya adalah mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

"Kalau terkait budaya, masyarakat dan para orangtua harus berpikir kepentingan terbaik bagi anak. Budaya harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," kata dia.

Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan ialah 16 tahun dan pria 19 tahun. Aturan batasan umur itu juga sama dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

Baca juga: Pernikahan Siswa SD di Sinjai Batal, Orangtua Pria Ganti Pesta Sunatan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya