Ultah Dibubarkan di Puncak Bogor, Ini Klarifikasi Wali Kota Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi pemberitaan terkait perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digelar awal Februari 2021 lalu.
"Pertemuan itu bukan merupakan sebuah pesta ulang tahun, namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan yang singkat tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Bekasi, acara ramah tamah," demikian keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Gelar Pesta Ultah di Cisarua, Dibubarkan Satpol PP
1. Pemkot Bekasi mengklaim kegiatan telah mematuhi protokol kesehatan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak mengundang para pemangku jabatan, namun hal itu murni inisiatif pemangku jabatan. Pemkot Bekasi mengklaim kegiatan telah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, disediakan tempat mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan karena ini bersifat internal.
Jajaran Pemerintah Kota Bekasi selesai melaksanakan kegiatan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 21.20 WIB. Camat beserta Kapolsek dan Danramil serta Satpol PP setempat telah melakukan pengecekan monitoring kegiatan tersebut dan mengimbau agar segera diselesaikan.
2. Pemkot Bekasi meminta maaf kepada warga Cisarua
Kehadiran Camat Cisarua Deni Humaidi dan jajaran Muspika Kecamatan Cisarua guna menindaklanjuti pengaduan warga, karena ada aktivitas kegiatan tersebut yang diduga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Kehadiran saya untuk menindaklanjuti aduan warga, dan pihak Pemkot Bekasi dengan baik menerima masukan kami," ucap Camat Cisarua Deni Humaidi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait di wilayah Cisarua karena aktivitas yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga Cisarua, Bogor.
Editor’s picks
3. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak dikenakan sanksi
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak memberikan sanksi atas pelanggaran kerumunan kegiatan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kawasan Puncak, Bogor.
"Gaklah, karena pada saat itu terjadi kerumunan atau tidaknya Camat (Deni Humaidi) yang tahu," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, dilansir ANTARA.
Menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Cisarua yang melakukan penindakan saat Rahmat Effendi menggelar pesta, di sebuah villa yang berlokasi di selatan Kabupaten Bogor pada Rabu (3/2) malam.
"Yang datang ke lokasi Ketua Satgas Kecamatan. Setelah didatangi, memang acara ini berhenti. Kalau untuk apanya yang dilanggar yang tahu Pak Camat," ujar Agus.
4. Camat Cisarua Deni Humaidi turun tangan usai menerima laporan warga
Sementara, Camat Cisarua Deni Humaidi menyebutkan, malam itu ia menerima laporan dari warga terkait perayaan ulang tahun Rahmat Effendi yang berlangsung di Desa Cibeureum, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kebetulan saat itu saya sedang di kantor, maka kita cek kebenarannya. Dalam perjalanan saya kontak Pak Danramil dan Pak Kapolsek untuk ikut," kata Deni.
Menurut Deni, di lokasi ia meminta kegiatan dihentikan karena Kabupaten Bogor tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Kami komunikasi, tidak ada bersitegang. Kami diterima dengan baik, dan menerima saran kami menghentikan kerumunan," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Cisarua itu.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Perpanjang PPKM Satu Bulan