Viral Akun Kominfo Nyangkut di Situs Pornhub, Ini Faktanya 

Kominfo tak pernah membuat akun di situs pornhub

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara mengenai viral akun Kemenkominfo di situs pornografi, pornhub.com, yang ramai dibicarakan publik hari ini. Bantahan disampaikan Biro Humas Kemenkominfo.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs pornhub.com," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu dalam keterangannya, Kamis (26/12).

1. Kominfo telah berkoordinasi dengan kepolisian

Viral Akun Kominfo Nyangkut di Situs Pornhub, Ini Faktanya IDN Times/Sukma Shakti

Ferdinandus mengatakan, Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujarnya.

2. Situs pornhub.com sudah diblokir sejak 2017

Viral Akun Kominfo Nyangkut di Situs Pornhub, Ini Faktanya (Plt. Kabiro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu) IDN Times/Afriani Susanti

Baca Juga: Mengaku Pernah Nonton Video Porno, Ini Alasan Ganjar Pranowo

Menurut Ferdinandus, situs pornhub.com telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017. Sebab, konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Hal itu diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," kata Ferdinandus.

Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

3. Warganet bisa terjerat UU ITE

Viral Akun Kominfo Nyangkut di Situs Pornhub, Ini Faktanya Ilustrasi hoaks. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ferdinandus lantas mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber. Hal itu diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelummya, linimasa Twitter dihebohkan dengan unggahan situs pornhub yang memuat akun Kemkominfo. Akun yang mengatasnamalam Kemkominfo tersebut viral lantaran terverifikasi layaknya akun resmi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

 

 

Baca Juga: Polri Dukung Kominfo Jika Akan Blokir Situs Indo XXI

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya