Wacana Vaksin Mandiri, CIPS Minta Data Pribadi Dilindungi

Pengisian data harus dapat persetujuan dari si pemilik data

Jakarta, IDN Times - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menyebut, pendataan penerima vaksinasi COVID-19 mandiri harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Sebab, sebagian data-data yang dikumpulkan merupakan data sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi.

"Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu, tentu masih segar dalam ingatan," ujar Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

 

1. Data pribadi harus dilindungi

Wacana Vaksin Mandiri, CIPS Minta Data Pribadi DilindungiIlustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Dina pun menyebut, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kini masih berlangsung di DPR, misalnya saja pendataan yang dilakukan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Sebagai salah satu pihak yang mendukung adanya vaksinasi mandiri, Kadin mendata perusahaan-perusahaan untuk mengetahui kesediaan mereka ikut dalam vaksin mandiri, dan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk membiayai vaksinasi karyawan beserta keluarganya.

Survei yang dilakukan secara online tersebut mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor handphone. Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga.

"Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya. Terutama karena di antara data tersebut terdapat data anak, yang di dalam draft UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) versi September 2019 tergolong ke dalam data pribadi sensitif," ujar Dina.

Baca Juga: Deretan Merek untuk Vaksin Mandiri COVID-19: Moderna hingga Sputnik V

2. Pengisian data harus mendapatkan persetujuan dari si pemilik data

Wacana Vaksin Mandiri, CIPS Minta Data Pribadi DilindungiIlustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Merujuk pada draft RUU PDP, Dina meminta pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tickbox. Persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.

Informasi tersebut meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data (apakah ada tujuan selain untuk distribusi vaksin) dan berapa lama data itu akan digunakan Kadin selaku pengontrol data. Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan.

“Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial. Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data pribadinya. Setelah itu perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak akan disalahgunakan dan disebarluaskan,” kata Dina.

3. Pelibatan swasta dalam vaksinasi COVID-19 memperluas jangkauan vaksinasi

Wacana Vaksin Mandiri, CIPS Minta Data Pribadi DilindungiIlustrasi pengujian klinis tahap III vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Wacana vaksinasi COVID-19 mandiri kembali mengemuka. Salah satu alasannya adalah munculnya keraguan akan kemampuan pemerintah dalam menangani seluruh proses vaksinasi. Tidak hanya terkait pembiayaan, ketidakmampuan dalam proses distribusi yang harus tepat waktu dan memperhatikan masa terbentuknya antibodi pasca-vaksinasi, disebut sebagai faktor lain yang membuat vaksinasi tidak akan mampu menjangkau seluruh rakyat Indonesia jika hanya dilakukan oleh pemerintah.

"Mengizinkan swasta untuk mengadakan vaksin dapat meringankan beban pengeluaran negara dan menyiapkan rantai pasokan vaksin untuk masa mendatang," beber Dina.

Dina menyatakan, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi COVID-19 patut diapresiasi, karena dapat memperluas jangkauan vaksinasi dan mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat atau herd immunity.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri. Dina menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya.

"Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat memberikan data pribadinya diakses penyedia layanan atau platform," kata Dina.

Baca Juga: Alasan Pengusaha Ngebet Terlibat Vaksinasi Mandiri: Biar Cepat

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya