Jokowi Sudah Berikan Restu UU KPK Direvisi, Kapan akan Dibahas di DPR?

KPK geram tak dilibatkan dalam proses diskusi revisi UU

Jakarta, IDN Times - Pupus sudah harapan publik terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu pagi kemarin, ia sudah mengirimkan surat Presiden ke DPR sebagai restu pembahasan mengenai revisi UU tersebut dapat dilakukan. 

Lewat surat bernomor R-42/Pres/09/2019 yang ditujukan ke DPR RI, Jokowi lalu menunjuk dua menteri untuk membahas revisi UU KPK. 

“Kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tulis Presiden Jokowi di dalam suratnya. 

Surat presiden (surpres) tersebut juga telah diteken dan diterima oleh DPR RI.

“Emang sudah masuk, tadi sore (Rabu),” kata anggota Komisi III, Arsul Sani saat dikonfirmasi.

Lalu, kapan pembahasan revisi UU KPK mulai dilakukan? Arsul meminta kepada publik agar bersabar. 

"Sabar... Nanti kami akan musyawarahkan dulu di rapat Bamus DPR," kata Arsul kepada IDN Times pada Kamis pagi (12/9) melalui pesan pendek. 

Namun, diam-diamnya koordinasi antara pemerintah dengan DPR tanpa melibatkan komisi antirasuah, menyebabkan petinggi KPK geram. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif bahkan sampai mempertanyakan di mana adab di dalam ketatanegaraan di Indonesia. Ketika UU yang menjadi landasan bagi mereka bekerja akan diubah, namun KPK sedikit pun tak pernah dilibatkan dalam proses itu. 

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberi tahu lembaga tersebut tentang hal-hal yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Syarif melalui pesan pendek semalam kepada IDN Times

Rencananya, pimpinan KPK akan meminta waktu kepada DPR dan pemerintah bertemu untuk membahas hal tersebut.  Seperti diketahui, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK.

Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) hingga status pegawai KPK.

Ikuti terus pemberitaan mengenai perkembangan revisi UU KPK hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Jokowi Kirimkan Surpres Sebagai Restu ke DPR Bahas Revisi UU KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya