Kasus Blok BMG Australia, Kejagung: Karen Agustiawan Abaikan Aturan

Hari ini, mantan bos Pertamina itu ditahan Kejagung

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada Senin (24/9). Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menjelaskan, Karen ditahan agar perkara dapat selesai dengan cepat.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penyidik hari ini memeriksa Karen sebagai tersangka. Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik berpendapat perlu langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan. " Yang jelas maksud dan tujuannya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan yang terpenting memang dalam rangka untuk segera penyelesaian perkara ini,” kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan (24/9).

1. Karen ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kasus Blok BMG Australia, Kejagung: Karen Agustiawan Abaikan AturanPixabay

Adi mengatakan selanjutnya akan dilakukan penahanan kepada Karen selama 20 hari ke depan. Karen akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

“Itu sesuai dengan usulan tim penyidik dan tentunya kita lakukan penahanan,” ucap Adi.

Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Ditahan di Rutan Pondok Bambu

2. Karen mengabaikan ketentuan Pertamina dalam investasi

Kasus Blok BMG Australia, Kejagung: Karen Agustiawan Abaikan AturanANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Pada tahun 2009, kata Adi, PT Pertamina mengakuisisi atau investasi non-rutin terhadap beberapa aset milik perusahaan Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia. Pada saat investasi itu ada beberapa ketentuan Pertamina yang diabaikan oleh Karen dalam investasi.

“Kemudian pada saat investasi itu memang berdasarkan dengan penawaran, yang memang seharusnya diproses sesuai dengan ketentuan oleh Pertamina. Misalnya, dilakukan penelitian apakah layak asetnya dibeli atau tidak.  Tentu itu sebetulnya sudah dibentuk timnya untuk meneliti itu, cuman ketika belum selesai penelitian itu, transaksi ini berjalan awal pintu masuknya proses yang harus dilakukan oleh Pertamina yaitu ada pada direktur hulu, ketika itu direktur hulunya yaa tersangka ini, awalnya,” papar Adi.

3. Akibatnya, Pertamina rugi

Kasus Blok BMG Australia, Kejagung: Karen Agustiawan Abaikan AturanSetkab.go.id

Rangkaian peristiwa non-hukumnya, kata Adi, pada intinya proses investasi itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan. Salah satunya harus adanya penelitian real ke lapangan dan harus adanya persetujuan dewan komisaris itu tidak dilakukan.

“Investasi itu berjalan, kenyataannya tidak membawa hasil, jadi lahan itu tidak membawa hasil, istilahnya rugi Pertamina melakukan investasi di BMG itu,” jelas Adi.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya