Kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari Sudah Kedaluwarsa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video mesum tahun 2010 akan ditentukan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, (7/8). Pemohon perkara ini menilai, kasus video mesum 8 tahun lalu yang menyeret nama Cut Tari dan Luna Maya sudah semestinya dihentikan.
Perkara praperadilan itu diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan akan diputus oleh Hakim tunggal Florensani Susana.
1. LP3HI berharap kasus video mesum 8 tahun lalu dihentikan
Saat dimintai keterangan, Kurniawan menuturkan bahwa kasus video mesum 8 tahun lalu yang menyeret nama Cut Tari dan Luna Maya sudah semestinya dihentikan.
Dia menilai, penyidik tidak mampu membuktikan perkara.
“Kalau berdasarkan alat bukti yang disodorkan oleh penyidik, jelas tindakan mereka itu tanggal 4 Agustus 2010, sampai sekarang tidak ada tindakan apapun. PN Jaksel punya preseden perkara yang 'dijemur' selama 5 tahun itu dianggap sebagai penghentian penyidikan,” kata Kurniawan di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Cut Tari dan Luna Maya di Kasus Video Mesum
2. LP3HI optimis permohonannya dikabulkan
Kurniawan tetap optimis dengan permohonannya supaya perkara yang sudah didiami selama 8 tahun ini dihentikan. “Di kasusnya Cut Tari dan Luna Maya itu sudah 8 tahun. jadi kalau kami berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan, itu kami optimis akan dikabulkan,” ujar Kurniawan.
Kurniawan mengaku sudah mengantongi bukti surat dan dokumen, seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Terakhir itu pengiriman berkas dari direktur 1 ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tanggal 4 agustus 2010, itu bukti terakhir. Jika kemudian dikaitkan dengan pernyataan yang menyatakan tidak ada dokumen apapun, maka kami bisa menganggap bahwa penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa. dan kalau seperti itu dihentikan saja, ngapain,” kata Kurniawan.
3. LP3HI anggap kasus ini kadaluwarsa
Kurniawan berpendapat, kasus ini sudah kedaluawarsa. "Hal ini berdasarkan pasal yang dipakai penyidik Pasal 282 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan, berdasarkan Pasal 76 kasus ini. Kalau berdasarkan pasal 76 kadaluwarsanya 6 tahun. Artinya sampai dengan 2016 itu sudah kadaluwarsa,” klaim Kurniawan.
Namun, semua keputusan ada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Kita tunggu saja, putusan perkara praperadilan ini seperti apa.
Baca Juga: Diperankan Luna Maya, Film Horor Suzanna Bakal Tayang 2018