Korban 3 Peristiwa Terorisme Terima Kompensasi Rp1,6 Miliar

Ada 17 orang yang menerima kompensasi peristiwa teror

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara kepada korban tiga peristiwa terorisme sebesar Rp1,6 miliar. Adapun tiga kejadian terorisme itu adalah bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan serangan di Mapolda Sumatera Utara.

 

1. Kompensasi korban dikabulkan oleh majelis hakim

Korban 3 Peristiwa Terorisme Terima Kompensasi Rp1,6 MiliarIDN Times/Irfan Fathurohman

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa permohonan kompensasi korban tiga peristiwa terorisme tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim dan kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK," kata Semendawai, di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9).

 

2. Sebanyak 17 korban terorisme terima kompensasi Rp1,6 miliar

Korban 3 Peristiwa Terorisme Terima Kompensasi Rp1,6 MiliarGaris polisi (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Menurut Semendawai, total korban yang menerima kompensasi ada 17 orang. Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, tiga korban bom Kampung Melayu dan seorang korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.

Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp814 juta, kemudian Rp202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara.

"Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologi, atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya," jelas Semendawai.

Baca Juga: Pengamat Terorisme: Pawai Anak TK Probolinggo Jangan Dianggap Remeh

3. Kompensasi adalah bentuk bahwa negara hadir untuk para korban

Korban 3 Peristiwa Terorisme Terima Kompensasi Rp1,6 MiliarIDN Times/Irfan Fathurohman

Ia menyebut, kompensasi yang diberikan memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban. Di mana ada ganti rugi secara materi atas derita korban. Kompensasi tersebut juga menunjukan bahwa sistem peradilan pidana mendapatkan haknya.

"Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya," kata Semendawai.

Baca Juga: Kapolri: Sejak Bom Surabaya, 200 Teroris Ditangkap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya