KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata Komisioner

KPU dilaporkan ke DKPP

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai penetapan tersangka kasus korupsi pada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, bukan hal yang baru. 

Sebab, menurut Ilham, hal yang sama pernah terjadi di Sumatra Utara dan daerah lainnya. Bahkan, bila dilakukan riset, ada anggota DPRD pernah melakukan korupsi berulang kali.

"Kalau misalnya anda riset sudah ada beberapa orang yang pernah korupsi masuk lagi korupsi lagi di DPR, itu sudah ada, Anda cek saja," kata Ilham di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

1. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 adalah terobosan hukum

KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata KomisionerIDN Times/Irfan Fathurochman

Maka dari itu, Ilham menyebutkan, KPU melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

PKPU tersebut dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Pileg 2019. Dalam bagian ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H dikatakan, yang boleh mencalonkan diri sebagai caleg adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

"Kalau kemudian orang yang korupsi kita berikan masuk lagi, kemudian korupsi lagi, waduh ini kan persoalan. Kita tidak mau hal itu terjadi dan ini juga apa yang kami putuskan adalah masukan dari masyarakat, masyarakat mungkin sudah gemas dengan melihat perilaku perilaku seperti ini sehingga kemudian, kok KPU tidak bisa sih memberikan semacam terobosan hukum terkait dengan ini. Nah, ini adalah upaya kami untuk kemudian masyarakat bisa memilih orang-orang baik," kata dia.

Baca Juga: Bahas Caleg Napi, Menkopolhukam Undang 3 Penyelenggara Pemilu

2. PKPU menjadi jalan ikhtiar KPU memerangi koruptor

KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata KomisionerANTARA FOTO/ Reno Esnir

Ilham mengungkapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga akan menjadi jalan ikhtiar dari KPU untuk membuat para koruptor yang ingin mencalonkan legislatif berpikir ulang.

"Jalan ini adalah ikhtiar kami upaya kami, agar kemudian hal-hal seperti ini tidak terjadi. Karena apa? Karena ada efek jera," kata dia.

Selama belum ada keputusan Mahkama Agung (MA) mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai undang-undang, Ilham mengatakan, pihaknya akan terus istiqomah.

“Jadi buat kami, kami tetap, saya belum tahu hasil tadi, tapi pada prinsipnya kami tetap istiqomah, tetap jalan terus dengan apa yang sudah kami lakukan selama kemudian belum ada putusan MA yang mengatakan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan UUD,” kata dia.

3. KPU sudah dilaporkan ke DKPP

KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata KomisionerANTARA FOTO/ Reno Esnir

Sampai saat ini, memurut Ilham, sudah ada 16 napi eks koruptor yang diloloskan Bawaslu. “Terakhir sekitar 16, terakhir Jawa Tengah kemarin saya agak lupa,” ucap dia.

Mengenai KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh salah satu kandidat caleg di Aceh, Ilham mengatakan, pihaknya tetap akan istiqomah menghadapi proses demokrasi untuk menampilkan calon-calon yang bersih.

“Kami sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh salah satu kandidat di Aceh oleh DPD, kemudian di DKI, apalagi, kita hadapi lah. Saya kan sudah bilang kami KPU akan tetap istiqomah terhadap jalan kami," ujar dia.

Menurut KPU, lanjut Ilham, ini adalah salah satu upaya menampilkan proses demokrasi yang baik dan memberikan calon-calon yang bersih kepada masyarakat, agar nanti ke depan mendapatkan calon wakil rakyat yang terbaik.

Apakah KPU atau Bawaslu yang benar secara undang-undang?

Baca Juga: KPU: Apapun Putusan MA soal Caleg Eks Napi Nyaleg Perlu Dihormati

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya