Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Diperiksa Sembilan Jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Polresta Depok memeriksa mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail terkait dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi di ruang penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok, Kamis (19/4).
"Iya bapak sudah dari pagi di sini," kata ajudan pribadi Nur Mahmudi bernama Tafi yang ditemui di depan ruang penyidik.
1. Nur Mahmudi diperiksa selama sembilan jam
Pantauan IDN Times, Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Nur Mahmudi diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Nur Mahmudi yang pernah menjabat dua periode yaitu 2006 sampai 2016 ditemani ajudanya selama pemeriksaan.
Baca juga: Gagal Paham: 5 Penampakan Trotoar Kota Depok Ini Bikin Kita Geleng-Geleng
2. Nur Mahmudi enggan menjawab pertanyaan wartawan
Editor’s picks
Nur Mahmudi diberondong pertanyaan oleh wartawan ketika keluar dari ruang Krimsus. Ketika ia ditanya soal agenda selama pemeriksaan, Nur Mahmudi enggan berkomentar banyak.
“Agendanya tanya aja sama Polres,” ucap Nur Mahmudi yang dikawal ajudan menuju mobil pribadinya.
3. Diduga terkait proyek pelebaran Jalan Nangka
Informasi yang berhasil IDN Times himpun, pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi ini diduga terkait dengan proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Total kerugian diduga mencapai belasan miliar rupiah.
Baca juga: Dihadang Pedagang, PN Depok Gagal Eksekusi Pasar Kemiri