Perkara LP3HI Ditolak, Luna Maya-Cut Tari Tetap Tersangka Video Mesum

PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan LP3HI

Jakarta IDN Times - Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sebelumnya, P3HI meminta hakim menyatakan kasus video mesum yang menyeret dua artis, Luna Maya dan Cut Tari, kedaluwarsa.

Hakim tunggal Florensani Susan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/8).

1. PN Jaksel tolak gugatan karena tidak ada SP3

Perkara LP3HI Ditolak, Luna Maya-Cut Tari Tetap Tersangka Video MesumIDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam persidangan, hakim tunggal telah menimbang dan memutuskan bahwa PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh LP3HI. Hal itu disebabkan karena termohon 1, yaitu Kapolri Tito Karnavian, belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Menimbang bahwa termohon 1 belum keluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut (SP3) PN Jalsel tidak berwewenang secara hukum,” ucap Hakim tunggal, Florensani.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Cut Tari dan Luna Maya di Kasus Video Mesum

2. Ini tiga pokok permohonan LP3HI

Perkara LP3HI Ditolak, Luna Maya-Cut Tari Tetap Tersangka Video MesumIDN Times/Irfan Fathurohman

Untuk perkara praperadilan ini, ada tiga permohonan LP3HI, yaitu:

  1. Menyatakan secara hukum para termohon telah menhentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum, terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
  2. Memerintahkan termohon 1 untuk memberikan pemberhentian tersebut kepada penuntut umum dan para tersangka atau keluarganya.
  3. 3. Memerintahkan para termohon kepolisian dan kejaksaan untuk rehabiilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.

3. PN Jaksel mengadili perkara

Perkara LP3HI Ditolak, Luna Maya-Cut Tari Tetap Tersangka Video MesumInstagram/cuttaryofficialANTARA FOTO

PN Jaksel telah mengadili perkara ini dengan menolak eksepsi termohon 1 dan membebankan biara perkara pada termohon sebesar nihil. “Mengadili, PN Jaksel menolak eksepsi termohon 1, dan membebankan biaya perkara pada termohon sebesar nihil,” kata Florensani.

Baca Juga: Kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari Sudah Kedaluwarsa?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya