Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian Uang

Saksi ahli dari PPATK dihadirkan dalam persidangan

Depok, IDN Times - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/4/).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Muhammad Novian sebagai saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

1. Saksi ahli menjelaskan pola-pola pencucian uang 

Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian UangIDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Novian, ada tiga pola tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertama, placement (penempatan) di mana perbankan digunakan sebagai alat pencucian uang. Kedua, layering. (pelapisan) Pelaku melakukan transaksi sedemikian rupa agar asal usul uang tidak diketahui.

Ketiga, pola integritas. Pola ini dipraktikan oleh pelaku pencucian uang dengan mencampur atau mendirikan perusahaan lain yang sah atau dibelanjakannya hasil TPPU untuk aset atau keperluan pribadinya.  

Baca juga: Cara Bos First Travel Manjakan Pacarnya, Membelikan Apartemen, Mobil, Hingga Perhiasan

2. JPU bertanya kepada saksi soal penggelapan uang 

Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian UangIDN Times/Irfan Fathurohman

"Bagaimana untuk menetapkan tersangka dalam dakwaan pencucian uang, apa unsur hukumnya?” tanya JPU L Tambunan.

“Konstruksi hukum dalam tindak pidana pencucian uang cukup dengan diduga mengisyaratkan pelanggaran tindak pidana pencucian uang secara batin sudah cukup,” jawab Novian.

Novian juga berpendapat bahwa pelaku pencucian uang sejak awal sudah berupaya memutar kekayaannya secara sadar (batin) untuk membelanjakannya dengan cara mengatasnamakan orang lain atas apa yang ia beli.

3. Pelaku memutus mata rantai dengan transfer ke rekening lain

Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian UangIDN Times/Irfan Fathurohman

Selain pola-pola yang sudah disebutkan, salah satu cara memutus mata rantai transaksi pencucian uang adalah dengan cara transfer ke rekening lain.

“Karena kalau tarik tunai itu bukan favorit para pelaku, mereka pasti berpikir uangnya akan kepotong biaya administrasi atau pajak. Makanya mereka pasti memilih untuk transfer ke rekening lain untuk membiaskan asal usul uang,” ucap Novian.

4. Bos First Travel diduga melakukan pencucian uang 

Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian UangIDN Times/Irfan Fathurohman

Novian dalam keteranganya menyebut apa yang dilakukan oleh Bos First Travel terdapat unsur tindak pidana pencucian uang. Menurutnya salah satu unsur itu terdakwa memindahkan sejumlah uang dari rekening pribadi ke rekening perusahaan yang merupakan rekening penampungan.

"Tadi diilustrasikan ada pelaku yang melakukan penipuan di mana hasil itu ditampung ke rekening perusahaan, kami lihat sikap batin pelaku justru memanfatkan hukum artinya andai saja pelaku memakai rekening pribadinya pihak bank akan curiga. Tapi kalau dia memakai rekening perusahaan bank tidak akan curiga," ucap Novian. 

Baca juga: Sidang First Travel, Hakim Pertanyakan Pengawasan Kemenag

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya