2 Anggota Polda Metro Penembak Laskar FPI Kembali Berdinas 

Keduanya akan berdinas setelah 14 hari keputusan JPU

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali memberikan tugas dinas pada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua terdakwa yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Tugas dinas akan diberikan setelah mengetahui keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan kasasi atau tidak.

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Tak Dipidana, Pengacara: Alhamdulilah

1. Polda akan kembali menugaskan keduanya setelah 14 hari keputusan JPU

2 Anggota Polda Metro Penembak Laskar FPI Kembali Berdinas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan, sesuai dengan keputusan tersebut kedua terdakwa kasus KM 50 tidak dipermasalahkan jika keduanya kembali bertugas. Meski demikian, pihaknya akan kembali memberikan tugas pada kedua terdakwa setelah JPU mengambil putusan.

"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," tambah Zulpan.

Setelah mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JPU, Polda akan memberikan dinas tersebut setelah 14 hari putusan kasasi.

"Kita masih menunggu dalam waktu 14 hari ke depan setelah diketok palu, pengajuan kasasi karena putusan bebas ini tidak ada banding tapi kasasi," kata dia.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meski Terbukti

2. Hakim membebaskan dua anggota Polda Metro Jaya

2 Anggota Polda Metro Penembak Laskar FPI Kembali Berdinas Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Diketahui, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia. Meski demikian, keduanya tidak dijatuhi hukuman, karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pada pledoi kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutannya, serta memulihkan hak-hak terdakwa.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  ujarnya.

3. Keduanya dianggap melakukan pembelaan diri saat diserang

2 Anggota Polda Metro Penembak Laskar FPI Kembali Berdinas Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, menerima putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan putusan hakim sesuai dengan pembelaan yang sebelumnya telah dilayangkan, yakni keduanya melakukan terkait dengan membela diri.

"Putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya yaitu pembelaaan terpaksa," katanya.

Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan enam tahun penjara keduanya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim yang ringan dari tuntutan, JPU mengaku akan berpikir lebih dulu apakah akan mengajuka kasasi atau tidak.

"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.

Baca Juga: Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya