2 Begal Kotak Amal Warung Kopi di Bekasi Diringkus, 5 Masih Buron

Korban begal tewas karena disabet senjata tajam

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka utama kasus pembegalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di sebuah warung kopi di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (13/7/2021) pukul 04.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain menangkap dua tersangka utama, pihaknya juga menangkap seorang penadah berinisial D.

“Ada tujuh orang pelaku yang sudah kita amankan, sekarang ini ada dua pelaku utamanya sendiri,” kata Yusri di Polda Metro, Jumat (16/7/2021).

Yusri menjelaskan, tujuh tersangka begal ini merupakan satu kelompok geng motor. Saat ini, pihaknya masih mengejar lima tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lalu bagaimana kronologi kejadian begal yang menewaskan korbannya itu?

Baca Juga: Viral Kisah Bapak Ojol di Sukoharjo Jadi Korban Begal, Motor Dirampas

1. Aksi begal menggasak kotak amal di warung kopi

2 Begal Kotak Amal Warung Kopi di Bekasi Diringkus, 5 Masih BuronKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusri menjelaskan kronologi kejadian ini. Penyerangan itu dilakukan karena geng motor atau begal ini ingin mendapati kotak amal yang ada di warung kopi tersebut.

Saat diamankan, pelaku mengaku membawa lari kotak amal tersebut dengan uang di dalamnya sekitar Rp800 ribu.

"Kedua orang (pelaku) yang masuk tersebut langsung mengambil ada kotak amal milik atau yang diletakkan di warung tersebut yang berisi sekitar Rp800 ribu," tutur Yusri.

2. Seorang pelaku melayangkan celurit ke dada korban

2 Begal Kotak Amal Warung Kopi di Bekasi Diringkus, 5 Masih BuronPolda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Ironisnya, saat menyerang korban, pelaku S sempat melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada korban yang berusaha menahan handphone-nya saat dirampas pelaku.

Kata Yusri, kala itu korban mendapati luka dalam di bagian dada akibat sabetan celurit dari S. Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban yang tidak diketahui identitasnya itu dikabarkan meninggal dunia.

"Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam, yang mengakibatkan korban setelah dibawa ke rumah sakit meninggal dunia. Dua pelaku ini kemudian merebut HP milik korban," ucap Yusri.

3. Barang hasil rampasan dijual pelaku S dan MS ke pelaku penadah D

2 Begal Kotak Amal Warung Kopi di Bekasi Diringkus, 5 Masih BuronIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal, dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti. Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi kekerasan ini.

Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini.

"Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya.

Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia. Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Wanita di Lamongan Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Masih Keluarga

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya