2 Hakim Agung Diciduk KPK, MA: Makasih Bantu Bersih-bersih

‘Ini bukan klise, kita menghormati proses hukum'

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap dan menahan dua hakimnya. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto mengucapkan terima kasih kepada KPK untuk ikut bersih-bersih MA.

“Malahan kami berterima kasihlah kalau ada lembaga lainnya akan membantu bersih-bersih di MA,” kata Sunarto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

1. MA menghormati proses hukum oleh KPK

2 Hakim Agung Diciduk KPK, MA: Makasih Bantu Bersih-bersihHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Sunarto menjelaskan, pada dasarnya MA tidak berhak untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Hal tersebut jadi alasan MA belum mau mengomentari lebih jauh perkara sebelum keluar putusan.

“Ini bukan klise, kita menghormati proses hukum. Siapapun yang melakukan apakah KPK, polisi, kejaksaan kita hormati. Proses hukum masih berjalan, kalau kita terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kita serahkan pada prosedur hukum,” ujar Sunarto.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Akhirnya Ditahan KPK

2. KPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka suap

2 Hakim Agung Diciduk KPK, MA: Makasih Bantu Bersih-bersihHakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

3. Sebelum Gazalba Saleh, KPK tangkap Sudrajad Dimyati

2 Hakim Agung Diciduk KPK, MA: Makasih Bantu Bersih-bersihHakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Gazalba Saleh membuat daftar tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung menjadi 13 orang. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Dulu Sunat Vonis Edhy Prabowo, Kini Gazalba Saleh Tersangka Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya