3 Anak Korban Pemerkosaan Luwu Timur Batal Diperiksa Dokter Kandungan

Pemeriksaan batal dilakukan dengan alasan anak trauma

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan tiga anak di Luwu Timur korban dugaan pemerkosaan oleh ayah kandungnya batal diperiksa dokter spesialis kandungan. Pembatalan itu dilakukan ibu korban dengan alasan ketiga anaknya trauma.

“(Awalnya) Disepakatai oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Vale Sorowako, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi, pada 12 Oktober 2021 kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan pengacaranya dengan alasan anaknya takut, trauma,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pemeriksaan medis rencana awal dilakukan oleh dokter spesialis kandungan, dengan didampingi ibu korban dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan tindakan tercela yang dilakukan ayah kandung ketiga korban sesuai dengan laporan ibu korban pada 9 Oktober 2019.

1. Ditemukan peradangan di bagian vagina dan dubur

3 Anak Korban Pemerkosaan Luwu Timur Batal Diperiksa Dokter KandunganIlustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Meski begitu, Rusdi mengaku, tim asistensi dari Bareskrim Polri telah memeriksa dokter spesialis anak dari RS Vale Sorowako bernama dr Imelda. Dokter tersebut merupakan pihak yang pernah memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019.

“Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur (korban). Sehingga diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri,” ujar Rusdi.

Pada pemeriksaan tersebut, kata Rusdi, dr Imelda juga menyarankan orang tua korban dan tim asistensi melakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan.

“Ini masukan dr Imelda untuk memastikan perkara tersebut,” sambungnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi KPAI untuk Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

2. Polisi sebut ibu korban laporkan dugaan tindak pidana cabul, bukan pemerkosaan

3 Anak Korban Pemerkosaan Luwu Timur Batal Diperiksa Dokter KandunganIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rusdi mengatakan ibu korban melaporkan kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap tiga anaknya pada 9 Oktober 2019, bukan pemerkosaan.

“Sekali lagi dalam surat aduan tersebut, saudari RS melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan seperti yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik,” kata Rusdi.

3. Hasil visum dinyatakan tidak adanya kelainan pada kelamin dan dubur korban

3 Anak Korban Pemerkosaan Luwu Timur Batal Diperiksa Dokter KandunganKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Rusdi menjelaskan, pada 9 Oktober 2019, penyidik Polres Luwu Timur meminta visum et repertum (VER) kepada Puskesmas Malili. Penyidik kemudian menerima hasil visum pada 15 Oktober yang ditandatangani dr Nurul.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan kepada dr Nurul pada 11 Oktober 2021.

“Hasil interview tersebut, dr Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak adanya kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” kata Rusdi.

Pada 24 Oktober 2019, penyidik kemudian meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil visum yang ditandatangani dr Deni Mathius keluar pada 15 November 2019.

“Hasilnya tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak ditemukan,” kata Rusdi.

4. P2TP2A tidak menemukan trauma ketiga anak kepada sang ayah

3 Anak Korban Pemerkosaan Luwu Timur Batal Diperiksa Dokter KandunganAnak korban saat di rawat di P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur, Yuleha dan Virawati. Keduanya merupakan orang yang melakukan asesmen dan konseling pada ibu korban dan ketiga anaknya.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019 dan 15 Oktober 2019. Dengan hasil kesimpulan tidak ada tanda-tanda trauma terhadap tiga korban terhadap ayahnya,” ujar Rusdi.

5. Penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti

3 Anak Korban Pemerkosaan Luwu Timur Batal Diperiksa Dokter KandunganIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak. Project Multatuli merupakan gerakan jurnalisme non-profit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas.

Terkait kasus ini, LBH Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky mengaku pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasan, tekanan psikologis hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan, Polda Sulsel berkukuh kasus tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka dan hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya