3 Fraksi DPR Belum Terima Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman

Draf UU Ciptaker diserahkan ke Istana pada 14 Oktober 2020 

Jakarta, IDN Times - Tiga fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyatakan belum menerima draf Undang-Undang Cipta Kerja versi 1.035 halaman secara formal, yang akan diantar ke Istana, Rabu, 14 Oktober 2020. 

Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Draf tersebut akan diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dan presiden memiliki waktu selama 30 hari untuk meneken undang-udang yang kini mendapa penolakan dari banyak kalangan itu.  

“Melalui jalur personal tidak resmi saya juga menerima naskah dengan jumlah halaman 1.035,” kata anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, kepada IDN Times, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Jadi 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi Rabu

1. PDIP juga belum menerima versi 1.035 halaman

3 Fraksi DPR Belum Terima Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 HalamanAnggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Sementara, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan juga mengaku belum menerima draf UU Ciptaker versi 1.035 halaman. Ia mengatakan sore ini baru akan menerima draf tersebut.

“Saya di luar kota, staf saya akan antar ke rumah sore ini katanya,” ujar dia.

Hal tersebut juga diakui Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno, bahwa partainya belum menerima draf UU Ciptaker.

“Belum, karena tunggu naskah resmi yang dikirim ke presiden. Naskah bebas hoaks,” kata dia.

2. PAN juga belum menerima

3 Fraksi DPR Belum Terima Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 HalamanIlustrasi pengesahan undang-undang. IDN Times/Arief Rahmat

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus juga mengaku belum menerima draf UU Ciptaker versi 1.035.

“Belum (menerima draf UU Ciptaker versi 1.035), saya kebetulan sedang di luar daerah,” kata Guspardi kepada IDN Times, Senin.

3. DPR sudah menyelesaikan draf UU Ciptaker yang akan diserahkan ke Jokowi

3 Fraksi DPR Belum Terima Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 HalamanGedung DPR (IDN Times/Kevin Handoko)

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebelumnya mengatakan, draf UU Cipta Kerja telah selesai direvisi dari segi format dan kesalahan ketik. Draf ini juga akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 12 Oktober 2020.

Indra juga menegaskan, meski bertambah halaman namun substansinya tidak ada yang berubah dari draf UU Ciptaker versi 905 halaman.

Draf UU Ciptaker ini masih menuai polemik lantaran keabsahannya diragukan oleh berbagai pihak, karena belum ada draf final saat pengambilan keputusan tingkat II saat rapat paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Menanggapi perihal itu, Indra mengatakan, hal tersebut tak menjadi masalah dan masih sesuai Tata Tertib DPR RI. Sebab, substansi UU Ciptaker sudah selesai di pembahasan pengambilan keputusan tingkat I.

“Paripurna itu bukan untuk membahas substansi lagi. Tapi sudah mengambil keputusan untuk setuju atau tidak setuju,” kata Indra.

Baca Juga: Ini Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman yang Siap Diteken Jokowi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya