4 Fakta EDCCash, Investasi Bodong yang Merugikan 57 Ribu Konsumen

Kerugian nasabah EDCCash mencapai Rp500 miliar

Jakarta, IDN Times - Aplikasi investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ramai diperbincangkan, setelah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf dan lima orang lainnya, sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka ditangkap dan ditahan polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, karena kegiatan investasi EDCCash dianggap merugikan.

Berikut empat fakta EDCCash yang dinyatakan sebagai investasi bodong, yang telah merugikan 57 ribu nasabahnya.

Baca Juga: 57 Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong E-Dinar Coin Cash

1. Menipu 57 ribu nasabahnya dengan kerugian Rp500 miliar

4 Fakta EDCCash, Investasi Bodong yang Merugikan 57 Ribu KonsumenIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap modus penipuan investasi EDCCash. Investasi ini menipu setidaknya 57 ribu orang dengan total dana yang ditilap mencapai Rp285 miliar.

“Tapi ini kan ada yang topup dan sebagainya. Kalau dilihat angka, mungkin sekitar 500-an (miliar rupiah). Ditambah lagi dengan cloud,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam ketersangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

2. Pelaku membuat aplikasi investasi dalam bentuk mata uang kripto

4 Fakta EDCCash, Investasi Bodong yang Merugikan 57 Ribu KonsumenIlustrasi Bitcoin (Dok. ANTARA News)

Helmy menjelaskan EDCCash adalah perusahaan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Mereka melakukan penipuan dengan modus meminta uang dari calon investor, dan menjanjikan keuntungan besar mencapai 15 persen dalam sebulan.

Awalnya, kata Helmy, para pelaku tergabung dalam WhatsApp group bernama E-Dinar Cash yang memiliki 500 hingga seribu anggota. Kemudian salah seorang tersangka berinisial AY alias Abdulrahman Yusuf berinisiatif membuat aplikasi investasi dalam bentuk mata uang kripto.

“Dalam aplikasi itu AY adalah top level, sementara EK sebagai admin dan BA sebagai exchanger,” paparnya.

3. Nasabah diimingi keuntungan 0,5 persen dari saham yang ditanam setiap bulan

4 Fakta EDCCash, Investasi Bodong yang Merugikan 57 Ribu KonsumenIlustrasi Penurunan/Bearish (IDN Times/Arief Rahmat)

Para pelaku merekrut sebanyak-banyaknya calon investor untuk menanam sahamnya minimal Rp5 juta. Setelah menjadi anggota, mereka mendapatkan 200 koin elektronik.

Rincian biayanya ialah Rp4 juta untuk mendapatkan 200 koin, kemudian Rp300 ribu untuk menyewa cloud untuk penyimpanan data dan Rp700 ribu untuk setoran kepada up-line atau pihak yang mengajak mereka berinvestasi.

“Para nasabah dijanjikan bahwa jika diam saja tanpa melakukan apapun, mereka bakal mendapat keuntungan sebesar 0,5 persen setiap hari, atau 15 persen per bulan,” kata Helmy.

Berbeda dengan nasabah yang aktif merekrut nasabah lainnya, dia akan mendapat 35 koin.

4. EDCCash dikelola oleh pasangan suami istri

4 Fakta EDCCash, Investasi Bodong yang Merugikan 57 Ribu KonsumenIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu AY alias Abdulrahman Yusuf, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Diketahui, AY dan S merupakan pasangan suami istri yang juga leader investasi bodong EDCCash.

Bareskrim telah menetapkan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka ditangkap dan ditahan oleh polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, karena kegiatan investasi EDCCash dianggap merugikan.

Baca Juga: Takut Investasi Bodong? Coba Investasi di Sukuk Ritel SR013

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya