4 Pelanggaran HAM dalam RUU Ciptaker versi Amnesty International

Dari penetapan upah minimum hingga menghapus hak cuti

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut RUU Cipta Kerja, baik proses legislasi maupun substansinya, berpotensi melanggar hak asasi manusia. RUU omnibus law ini juga disebut bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi HAM, terutama menyangkut hak bekerja dan hak di tempat kerja.

“RUU Cipta Kerja berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, serta bertentangan dengan prinsip non-retrogresi dalam hukum internasional,” kata Usman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/20).

Pasal-pasal RUU Ciptaker apa saja yang bisa melanggar HAM menurut Amnesty Internasional?

1. RUU Ciptaker bisa membahayakan hak-hak pekerja

4 Pelanggaran HAM dalam RUU Ciptaker versi Amnesty Internationalilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

RUU Ciptaker akan merevisi 79 undang-undang yang dianggap dapat menghambat investasi, termasuk tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan: UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.

Dalam RUU Ciptaker, undang-undang tersebut akan disusun ulang menjadi 11 klaster yang terdiri dari 1.244 pasal. Pemerintah selalu berdalih bahwa RUU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah bisnis. Namun, Amnesty meyakini RUU ini justru akan melemahkan perlindungan hak-hak pekerja.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Jika disahkan, RUU ini bisa membahayakan hak-hak pekerja,” ucap Usman.

Baca Juga: Desak DPR Setop Pembahasan Omnibus Law Ciptaker, Buruh Bakal Demo Lagi

2. Tingkat inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum

4 Pelanggaran HAM dalam RUU Ciptaker versi Amnesty InternationalIlustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Secara substansi, menurut Amnesty, RUU Ciptaker tidak sesuai dengan standar HAM internasional. RUU tersebut dapat merampas hak pekerja atas kondisi kerja yang adil dan menyenangkan yang dijamin dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Kondisi tersebut termasuk upah yang adil, upah yang sama untuk beban kerja yang sama, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pembatasan jam kerja yang wajar, perlindungan bagi pekerja selama dan setelah masa kehamilan, dan persamaan perlakuan dalam lingkungan kerja.

Dalam RUU Ciptaker, tingkat inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. RUU ini juga akan menghapus Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK). Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang dipukul rata di semua kota dan kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap daerah.

“Penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai kriteria penetapan upah minimum akan melemahkan standar upah minimum di provinsi dengan pertumbuhan ekonomi mendekati nol atau negatif, seperti Papua.”

“Ketentuan ini otomatis akan menurunkan tingkat upah minimum. Konsekuensinya, banyak pekerja yang tidak lagi cukup untuk menutupi biaya hidup harian mereka. Hak mereka atas standar hidup yang layak akan terdampak. Situasi ini bertentangan dengan standar HAM internasional,” sambung Usman.

3. RUU Ciptaker menghapus waktu maksimal pekerja kontrak

4 Pelanggaran HAM dalam RUU Ciptaker versi Amnesty InternationalIlustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

RUU Cipta Kerja juga akan menghapuskan batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak serta aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis dari pekerja kontrak sementara ke status pegawai tetap. Ketentuan baru ini akan memberikan kekuasaan pada pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak sementara untuk jangka waktu tak terbatas.

Perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap.

Sehingga seterusnya mereka tidak mendapat perlindungan yang memadai, termasuk pensiun, cuti tahunan selama 12 hari untuk pekerja sementara yang bekerja di bawah satu tahun, dan kompensasi untuk pemutusan hubungan kerja.

“Ini merupakan kemunduran dari undang-undang yang ada dan, lagi-lagi, bertentangan dengan standar HAM internasional,” kata Usman.

4. Meningkatkan batas waktu lembur

4 Pelanggaran HAM dalam RUU Ciptaker versi Amnesty InternationalIlustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Di pasal lain, ada pula ketentuan yang dapat membuat pekerja untuk bekerja lebih lama, dengan meningkatkan batas waktu lembur dari dari tiga jam per hari seperti yang ditetapkan oleh UU Ketenagakerjaan, menjadi empat jam per hari, serta dari 14 jam menjadi 18 jam per minggu.

Tidak hanya itu, RUU ini juga mengatur bahwa untuk sektor tertentu, perusahaan akan diberikan keleluasaan untuk membuat skema sendiri terkait penghitungan besaran kompensasi lembur.

“Keleluasaan yang diberikan kepada perusahaan dalam menentukan skema penghitungan dapat merugikan pekerja di sektor tertentu karena mereka bisa saja diharuskan bekerja lebih lama dan menerima upah lembur yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja dari sektor lain,” kata Usman.

Baca Juga: Dear Pemerintah, 74 Persen Masyarakat Belum Tahu Ada RUU Cipta Kerja

5. Menghapus hak cuti

4 Pelanggaran HAM dalam RUU Ciptaker versi Amnesty InternationalIlustrasi bekerja memakai masker. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dinilai merugikan pekerja karena menghapus beberapa bentuk cuti berbayar, termasuk cuti haid, cuti pribadi (seperti pernikahan, sunat, pembaptisan, atau kematian anggota keluarga), cuti melahirkan, dan hari raya keagamaan. Selama ini, jenis-jenis cuti tersebut merupakan cuti tambahan di luar jatah cuti tahunan 12 hari.

“Pemerintah dan DPR harus segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berpotensi melanggar HAM. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi, sejalan dengan hukum nasional dan standar HAM internasional,” sebut Usman.

Sementara dalam prosesnya, penyusunan Omnibus Ciptaker tidak terbuka dan tidak transparan. Pemerintah mengklaim telah melibatkan 14 serikat pekerja sebagai bagian dari proses konsultasi publik.

Tetapi seluruh serikat pekerja tersebut membantah klaim pemerintah dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal proses penyusunan. Ini berarti tidak ada interaksi yang jujur dan terbuka antara otoritas pemerintah dan kelompok masyarakat terkait penyusunannya.

“Seharusnya para serikat pekerja dilibatkan dalam proses penyusunannya sejak awal, karena anggota merekalah yang akan terdampak langsung oleh RUU tersebut. Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik, dan itu dijamin dalam Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak‑Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Suara dan aspirasi kelompok buruh dan pekerja harusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dan DPR,” ujar Usman.

Baca Juga: Ini Deretan Seleb yang Sempat Jadi 'Buzzer' RUU Ciptaker di Medsos

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya