5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai Kafe

Bripka CS tenteng senjata setelah menembak

Jakarta, IDN Times - Aksi koboi yang dilakukan oknum polisi anggota Polsek Kalideres, Bripka CS di salah satu kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021), menewaskan seorang prajurit TNI AD dan dua pegawai kafe.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Bripka CS saat itu dalam keadaan mabuk sebelum menembak mati ketiga korbannya.

“Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Lalu apa fakta-fakta kasus ini?

Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Prajurit TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

1. Bripka CS enggan membayar minuman seharga RpRp3,3 juta

5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai KafeIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Yusri menjelaskan, Bripka CS datang ke kafe bersama seorang temannya pada pukul 02.00 WIB. Ia saat itu memesan minuman dan menenggaknya hingga kafe hendak tutup.

Pegawai kafe sempat mengantarkan bill untuk segera dibayar Rp3.335.000. Namun, Bripka CS enggan membayar dan akhirnya terjadilah adu mulut dengan anggota TNI yang menjadi pengaman kafe tersebut.

“Bripka CS lantas terlibat cekcok dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran. Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak,” kata Yusri.

2. Bripka CS keluar kafe menenteng senjata dan dijemput temannya

5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai KafeIlustrasi senjata api (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Setelah menembak ketiga korbannya, Bripka CS keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya. Pelaku dijemput temannya menggunakan mobil.

Tak lama kemudian, Bripka CS ditangkap jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Selanjutnya, kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.

3. Bripka CS sudah ditetapkan tersangka

5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai KafeIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Ditemukan dua alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kesempatan yang sama.

4. Polda Metro Jaya akan menindak tegas Bripka CS

5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai KafeKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya memastikan Bripka CS akan ditindak tegas. Anggota Polsek Kalideres itu akan diseret ke peradilan pidana.

“Pelaku pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan maraton, olah TKP juga. Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana. Saya ulangi kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini,” ujar dia.

5. Kapolda Metro Jaya meminta maaf

5 Fakta Aksi Koboi Bripka CS Tewaskan Anggota TNI dan Pegawai KafeKapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil imran (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Atas kejadian ini, Kapolda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dilakukan anggotanya.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan Brigadir CS Tersangka Penembakan Anggota TNI 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya