5 Fakta Penangkapan Munarman Hingga Resmi Ditahan Terkait Terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menahan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme sejak 7 Mei 2021.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip ANTARA, Selasa (18/5/221).
Berikut lima fakta proses penahanan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
1. Munarman ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap Densus 88.
“Jadi pada saat penangkapan saudara M itu posisinya sudah tersangka,” kata Ahmad di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Polri telah menyampaikan surat penangkapan kepada keluarga pada Selasa, 27 April 2021.
“Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Ditahan Atas Dugaan Terorisme, Munarman Trending di Twitter
2. Penangkapan Munarman dilakukan dengan standar internasional penangkapan teroris
Dalam proses penangkapan, polisi memborgol dan menutup mata Munarman dengan kain hitam. Ramadhan menjelaskan, cara itu merupakan standar internasional penangkapan teroris.
“Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,” kata Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang memiliki jaringan luas. Penangkapan satu jaringan, lanjut dia, akan membuka jaringan yang lainnya.
“Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini, maka untuk menghindari target mengenali operator atau petugas, perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” kata Ramadhan.
Sementara soal pemborgolan tangan Munarman, Ramadhan menyebutnya sebagai asas persamaan di muka hukum. Ia meminta agar masyarakat tidak gaduh soal proses penangkapan Munarman, sebab hukum tidak pandang bulu.
Editor’s picks
“Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” ujar dia.
3. Munarman ditangkap atas dugaan aksi terorisme
Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa (27/4/2021) sore. Pengacara Rizieq Shihab itu diringkus di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
4. Ditemukan bahan peledak TATP di eks markas FPI
Dari penangkapan itu, Densus 88 langsung melakukan penggeledahan ke bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta. Hasilnya, Densus 88 mendapati bahan peledak triaceton triperoxide (TATP) di lokasi.
"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Selain itu, Densus 88 juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol. "Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton, itu akan didalami penyidik," kata dia.
5. Polri membantah temuannya adalah pembersih toilet
Ramadhan, membantah informasi Densus 88 Antiteror hanya menyita pembersih toilet saat menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Kedua bahan kimia yang mudah terbakar dan rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov. Dan yang ketiga bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/3/2021).
Namun, ia tak memungkiri ada pembersih toilet di bekas markas FPI. Densus 88 juga mengamankan pembersih toilet tersebut bersama bahan peledak yang sudah dimasukkan dalam botol-botol.
“Pada saat ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet. Jadi Densus menemukan, salah satunya (pembersih toilet),” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Dugaan Terorisme Sejak 7 Mei