5 Fakta Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Istri karena KDRT

Bripka Madih juga langgar etik karena sebarkan berita bohong

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerasan yang dilakukan polisi terhadap seorang polisi belakangan menjadi perbincangan publik setelah video Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih viral di media sosial.

Bripka Madih mengaku telah diperas penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya. 

Pihak Polda Metro Jaya pun turun tangan. Belakangan dinyatakan bahwa Bripka Madih justru telah berbohong dan melanggar kode etik kepolisian.

Selain melanggar etik dalam kasus tersebut, Bripka Madih juga ternyata pernah dua kali dilaporkan oleh istrinya. Ia dilaporkan mantan istri dan istri sahnya karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, mantan istrinya, SK melaporkan Madih pada tahun 2014 terkait KDRT.

"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2023).

Berikut adalah 5 fakta tentang kasus polisi peras polisi yang melibatkan Bripka Madih yang dirangkum IDN Times!

Baca Juga: Pengakuan Bripka Madih: Tanah Diserobot Sebelum Jadi Polisi

1. Bripka Madih kembali dilaporkan istri sahnya pada 2022 atas dugaan KDRT

5 Fakta Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Istri karena KDRTIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kemudian, Bripka Madih kembali dilaporkan oleh istri keduanya SS terkait KDRT pula pada Agustus 2022. Laporan dilayangkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pondok Gede.

Laporan SS masih berproses lantaran SS belum bisa memberikan keterangan. Trunoyudo mengatakan, SS merupakan istri sah namun tidak dilaporkan Bripka Madih secara kedinasan sehingga tidak mendapatkan tunjangan.

"Saat ini prosesnya tentu akan di-take over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT. Jadi bukan hanya kode etik, dengan adanya laporan tersebut maka patut diduga suatu perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tuturnya.

Baca Juga: 5 Fakta Bripka Madih Ngamuk Diduga Diperas Penyidik Polda Metro Jaya

2. Laporan KDRT dibongkar setelah Bripka Madih viral gara-gara ngaku diperas penyidik

5 Fakta Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Istri karena KDRTBripka Madih. Istimewa

Laporan istri Bripka Madih itu terungkap setelah Bripka Madih viral karena mengaku diminta uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya berinisial TG yang kini disebut telah pensiun. Madih mengaku diperas saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Dalam pengakuannya, ia menyebut telah dimintai uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki. Tak hanya uang, Madih juga mengaku dimintai hadiah sebidang tanah seluas 1.000 meter.

"Saya melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro. Diminta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih.

Baca Juga: Kasus Polisi Peras Sesama Polisi Masuk Tindakan Korupsi

3. Keluarga Madih hanya memiliki tanah 1.600 meter bukan 3.600

5 Fakta Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Istri karena KDRTIlustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan penyidikan, didapati fakta bahwa luas tanah milik keluarga Madih hanya 1.600 meter bukan 3.600 meter persegi. Temuan ini bertentangan dengan pengakuan Bripka Madih yang viral akhir-akhir ini.

"Pertama pada tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya delik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi. Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo membantah jika penyidikan kasus tersebut terhenti. Penyidik, kata dia, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan orangtua Madih tersebut.

"Fakta hukum yang didapatkan, penyidik sudah bekerja. Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 Saksi diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Melanggar Kode Etik karena Berbohong

4. Tanah sudah dijual oleh sang ayah ketika Madih masih kecil

5 Fakta Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Istri karena KDRTPendataan warga eks transmigrasi pemilik sertifikat belum balik nama (IDN Times/istimewa)

Trunoyudo kemudian menjelaskan tentang adanya jual beli tanah yang dilakukan oleh orang tua Madih. Ada 9 akta jual beli (AJB) dari total luas tanah sekitar 3.649,5 meter persegi yang tinggal tinggal 516,5 meter persegi karena adanya jual beli tersebut.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan keotentikan AJB tersebut dengan melakukan pemeriksaan cap jempol. Hasilnya, dinyatakan AJB tersebut otentik.

"Bapak Kapolda selalu menegaskan scientific, dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metoda (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tersebut identik, ini fakta hukum yang didapat dari penyidik," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan fakta otentik bahwa Tonge, ayah Madih telah menjual tanah tersebut selama kurun waktu 1979-1992. Artinya, ketika tanah itu dijual, Madih masih kecil.

Trunoyudo menyatakan, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam hal jual beli tanah dalam perkara yang dilaporkan orang tua Madih pada 2011 tersebut.

"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini laporan polisi tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkap Trunoyudo.

5. Bripka Madih melanggar kode etik

5 Fakta Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Dilaporkan Istri karena KDRTIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan penelusuran Propam Polda Metro Jaya, Bripka Madih diduga melanggar kode etik kepolisian karena aksinya yang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, Bripka Madih juga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

Tak hanya itu, Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bhirawa menjelaskan, pasal ini mengatur pejabat Polri yang dilarang memakai media sosial untuk menyebarluaskan berita bohong dan atau ujaran kebencian.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” kata Bhirawa.

Baca Juga: Anggota Polri Diduga Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mile

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya