5 Hari PPKM Darurat, Polri Usut Penjualan Oksigen Hinga Panti Pijat

Total ada 208 kasus

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selama operasi Aman Nusa II PPKM Darurat pihaknya mengusut 208 kasus terkait pelanggaran terkait penanganan COVID-19. 

Ramadhan menjelaskan sasaran selama operasi Aman Nusa II ini adalah toko obat, apotek, distributor obat, dan distributor oksigen.

“Berdasarkan data yang dihimpun Gakum 6 Aman Nusa II periode tanggal 3-7 kemarin, kegiatan yang dilakaukan adalah penyelidikan terhadap 208 kegiatan,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya secara virtual, Kamis (8/7/2021).

1. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan harga obat tidak melebihi HET

5 Hari PPKM Darurat, Polri Usut Penjualan Oksigen Hinga Panti PijatPolda Metro Jaya ungkap penjualan obat Ivermectin di Pasar Pramuka yang dibandrol di atas HET. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Satuan Tugas Penegakan Hukum Aman Nusa II juga tengah melakukan penyidikan terhadap 18 kasus pidana, 103 kasus pidana ringan, dan 3 kasus dengan restorative justice. 

"Penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang terkait dengan penanganan COVID-19 dan terkait dengan penanganan obat-obat yang telah ditentukan Harga Eceran Tertingginya. Jadi untuk melalukan pengecekan bahwa obat-obat yang dijual di apotik atau toko obat harganya tidak melebihi HET yang telah ditentukan pemerintah," katanya.

Baca Juga: RSUD Pasar Minggu Butuh 20 Tabung Oksigen 6 Meter Kubik per Hari

2. Kasus pemalsuan surat hasil antigen terjadi di hari pertama Operasi Aman Nusa II di Papua

5 Hari PPKM Darurat, Polri Usut Penjualan Oksigen Hinga Panti PijatPetugas KKP Kelas I Denpasar memeriksa surat rapid test antigen milik warga yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Senin (21/12/2020). Pemeriksaan tersebut digelar 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 atau selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Ramadhan lantas menjabarkan kegiatan penyelidikan yang dilakukan sejak 3 Juli 2021. Saat itu, ada satu penyelidikan yang dilakukan Polda Banten, satu Polda Riau, dan satu Polda Jawa Tengah.

“Untuk sidik tindak pidana ada 1 kegiatan  yang dilakukan oleh Papua Barat terkait dengan pemalsuan surat antigen yang seolah olah dibuat dari lab Enitasiami, kasus ini masih diproses Polda Papua Barat. 

3. Pada 5 Juli terdapat 30 penyelidikan kasus

5 Hari PPKM Darurat, Polri Usut Penjualan Oksigen Hinga Panti PijatIlustrasi hotel. (Instagram/@grandcandismg).

Pada 4 Juli 2021, terdapat 14 penyelidikan dengan rincian tiga di Polda Metro, tujuh Polda Banten, satu DIY, dan satu Papua.

“Tanggal 5 Juli 2021 kegiatan penyelidikan dilakukan 30 kegiatan yang dilakukan oleh tindak pidana ekonomi khusus 2 kegiatan, Polda Metro 2 kegiatan, Polda Banten 9 kegiatan, Polda Jabar 8 kegiatan, Jateng 2, Jatim 3, Bali 1, Kalbar 1, Kalsel 1, dan Polda NTT 1 kegiatan,” ujar Ramadahan. 

“Penyidikan tindak pidana dilakukan 4 kegiatan oleh Polda Metro tentang UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit di tempat kegiatan yaitu spa, karaoke, kafe, dan tempat usaha,” sambung dia.

4. Pemancingan dan panti pijat ditutup di hari ke-5 PPKM Darurat

5 Hari PPKM Darurat, Polri Usut Penjualan Oksigen Hinga Panti PijatSatpol PP Makassar merazia sejumlah panti pijat. IDN Times/Satpol PP Makassar

Sementara itu, pada 6 Juli telah dilakukan penyelidikan terhadap 78 kasus dengan rincian Polda Metro 1 kegiatan, Banten 8, Jabar 23, Jateng 6, Jatim 15, Bali 6, Jambi 6, Sumsel 1, Kaltim 8, NTB 1, Sultra 1, dan Maluku 1 kegiatan. 

“Sedangkan penyidikan tindak pidana ada 7 kegiatan, Polda Metro 4 penyidikan, Banten 1, dan Jateng 2,” papar Ramadhan. Kemudian tindak pidana ringan sudah banyak dilakukan 76 kegiatan, keseluruhannya oleh Polda Jabar,” kata Ramadhan.

Tanggal 7 Juli, dilakukan penyelidikan terhadap 83 kasus dengan rincian Polda Metro 5, Banten 7, Jabar 13, Jateng 4, DIY 3, Jatim 1, Bali 17, Sumut 7, Jambi 3, Kalbar 2, Sulteng 2, dan Papua Barat 1.

“Ini terkait pelanggaran PPKM dan penimbunan obat terkait COVID-19 dan tabung oksigen,” kata Ramadhan.

Tindak pidananya ada 6 kegiatan yaitu Polda Metro 4, Jateng 1, dan Sumut 1. Kasus ini terkait pelanggaran Pasal 215 KUHP Tentang Wabah Penyakit dan UU Perlindungan Konsumen. 

“Ada satu kejadian yaitu penghadangan perugas penjemput pasien COVID-19 oleh tersangka dengan sajam dilakukan di Jateng,” sebut Ramadhan.

Kemudian penyidikan kasus tindak pidana ringan 27 kegiatan, Polda Jabar 26, dan Banten 1 kegiatan soal pelanggaran protokol kesehatan.

Untuk restorative justice ada 2 kegiatan oleh Polda Metro dengan menutup pemancingan dan kegiatan panti pijat.

Baca Juga: Polda Metro Tutup Layanan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya