5 Senjata Api Jadi Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J di Kejari Jaksel

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyerahkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (4/10/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan bahwa barang bukti itu diangkut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menggunakan kontainer plastik.
“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” kata Andi saat dihubungi.
1. Ada 5 senjata api dalam barang bukti pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan foto yang dibagikan Andi, terlihat lima pucuk senjata api yang terdiri dari empat laras pendek dan satu laras panjang.
Selain itu, terlihat beberapa dokumen, magasin, dan peluru di dalam ruangan Kejari Jaksel.
Baca Juga: Meski Ditahan, Kapolri Pastikan Putri Candrawathi Bisa Bertemu Anak
2. Pelimpahan barang bukti digelar har ini
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan bahwa pelimpahan barang bukti digelar pada hari ini, Selasa (4/10/2022).
Sementara itu, pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022).
Editor’s picks
“Besok (pelimpahan) tersangkanya,” ucap Agus.
Agus menjelaskan, proses pelimpahan barang bukti dan tersangka akan digelar di Kejari Jaksel.
“(Pelimpahan tersangka) Kejari (Jakarta) Selatan,” ujar Agus.
3. Berkas pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap
Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara, untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca Juga: Siap Disidangkan, Ferdy Sambo cs Diserahkan ke Kejari Jaksel Besok