52 Eks Pegawai KPK Setujui Proses Rekrutmen Jadi ASN Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 52 dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat persetujuan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Penandatanganan itu dilakukan dalam agenda sosialisasi peraturan perekrutan eks pegawai KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
“Dari 52 eks pegawai KPK yang hadir, kegiatan hari ini sosialisasi peraturan kepolisian nomor 15 tahun 2021 kemudian pendatanganan surat pernyataan, mau sebagai ASN di lingkungan Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
1. Empat eks pegawai KPK berhalangan hadir, 1 meninggal dunia
Dedi menjelaskan, empat eks pegawai KPK berhalangan hadir dengan berbagai macam alasan. Sementara satu eks pegawai KPK atas nama Nanang meninggal dunia.
“Lima yang tidak hadir, terlambat satu orang atas nama Reskin yang nanti kita konfirmasi kembali, kemudian meninggal dunia atas nama Nanang, satu kebetulan di Makassar atas nama Faisal dan satu lagi sedang menyelesaikan tesis S2 atas nama Nova Rizal, satu lagi persiapan nikah atas nama Ita,” ujar Dedi.
Baca Juga: Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK Sosialisasi ASN, Novel Baswedan Tiba
2. 52 eks pegawai KPK akan menjalani uji kompetensi
Editor’s picks
Setelah menjalani sosialisasi peraturan dan menandatangani persetujuan untuk direkrut menjadi ASN di lingkungan Polri, 52 eks pegawai KPK akan menjalani uji kompetensi. Namun, Dedi menegaskan, uji kompetensi ini hanya bersifat mapping.
“Sifatnya mapping jadi tidak ada, hasilnya memenuhi syarat atau tidak, itu tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi jadi nanti ditempatkan dengan sesuai ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan Kementerian PAN-RB. Itu langkah sampai besok,” ujar Dedi.
3. 52 eks pegawai KPK tinggal menunggu NIP dari BKN
Dedi kemudian menyambut baik atas kehadiran 52 eks pegawai KPK. Ia menegaskan, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit tetap memberikan ruang dan tempat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh 57 pegawai KPK tersebut.
“Perintah Kapolri untuk secepatnya diproses karena sudah ada aturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kembeterian PAN-RB dan nanti sebelum pelantikan nanti akan ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan oleh BKN. Itu prosesnya secepatnya, kalau sudah clear baru kita update,” ujar Dedi.
Baca Juga: Survei Indikator: Publik Kini Lebih Percaya Polri Ketimbang KPK