6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo Miras

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria. Para tersangka diduga melakukan penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/6/2022) siang.

"Enam orang yang jadi tersangka adalah pekerja HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Jaksel.

Baca Juga: Holywings Dilaporkan ke Polisi Gegara Promo Miras Muhammad dan Maria

1. Tiga tersangka di antaranya perempuan

6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo MirasPoster promo minuman keras oleh Holywings (instagram.com/holywingsindonesia)

Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

2. Polda Metro terima dua laporan

6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo MirasHolyWings Yogyakarta (Google Maps/MUK Alamery)

Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Holywings. Laporan ini dibuat terkait promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria.

Salah satu laporan tersebut dibuat oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/6/2022).

"Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dari dua kelompok berbeda, melaporkan pihak Holywings terkait dengan apa yang diunggah di media sosial oleh Holywings yang dianggap melakukan penistaan agama tertentu," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Zulpan menjelaskan, kedua laporan tersebut kini sedang dalam tahap penyidikan. Dia meminta kepada masyarakat untik mempercayakan Polda Metro untuk memproses kasus ini.

"Laporan sudah kami terima dan tentunya Polda Metro akan menangani kasus ini secara profesional dan sekarang penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap laporan ini," kata Zulpan.

3. Holywings sampaikan permohonan maaf

6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo MirasHolywings - (Instagram.com/holywingsindonesia)

Sebelumnya, Holywings meminta maaf usai membuat promo kontroversial melalui media sosial. Bar sekaligus tempat hiburan malam itu membuat kehebohan usai memposting promosi yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama ‘Muhammad & Maria’, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat.

Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Terimalah permohonan maaf kami dan izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi kedepannya.

Dari pantauan IDN Times, Kamis (23/6/2022) malam, unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun Instagram @holywingsindonesia.

Berdasarkan penelusuran di media sosial Twitter, Holywings membuat promo bertuliskan ajakan kepada orang-orang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings.

"DICARI! yang punya nama Muhammad & Maria KITA KASIH GORDON'S DRY GIN ATAU GORDON'S PINK GRATIS," tulis promo yang tersebar di Twitter.

Baca Juga: Ajak Taubat, GP Ansor Doa Bersama di Outlet Holywings DKI Jakarta 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya