67 Paslon Cakada Maju Pilkada 2020 Melalui Jalur Independen

Ada 1.313 cakada laki-laki dan 155 perempuan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman mengatakan, sebanyak 67 bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) maju melalui jalur independen atau perseorangan.

“Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan 67 bakal pasangan calon maju mendaftar melalui jalur perseorangan," kata Arif dilansir ANTARA, Selasa (8/9/2020).

1. Sebanyak 734 calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendaftar ke KPU

67 Paslon Cakada Maju Pilkada 2020 Melalui Jalur IndependenSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Arif menjelaskan, sebanyak 734 calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.313 laki-laki dan 155 perempuan.

"Terdiri atas 25 bakal pasangan calon pemilihan gubernur, 609 bakal pasangan calon pemilihan bupati, kemudian 100 bakal pasangan calon pemilihan wali kota atau wakil wali kota," kata dia.

Baca Juga: 28 Kabupaten/Kota Punya Calon Tunggal di Pilkada 2020

2. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan pasangan calon

67 Paslon Cakada Maju Pilkada 2020 Melalui Jalur IndependenIlustrasi PNS mengikuti tes usap atau swab test. (IDN Times/Bagus F).

KPU RI telah memberikan waktu bagi bakal pasangan calon kepala daerah, untuk melakukan pendaftaran 4-6 September 2020 pukul 24.00 WIB. Setelah tahapan pendaftaran ditutup, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.

"Serta pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon yang telah diterima pendaftarannya,” kata Arif.

3. KPU akan buka kembali pendaftaran untuk 28 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon

67 Paslon Cakada Maju Pilkada 2020 Melalui Jalur IndependenIlustrasi Surat Suara (Pemilu). IDN Times/Mardya Shakti

Untuk 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon, KPU kabupaten atau kota akan membuka pendaftaran kembali, setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi.

KPU juga mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih, agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Baca Juga: Munculnya Paslon Bajo di Pilkada Solo Bentuk Perlawanan ke Gibran?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya