7 Alasan Pilkada 2020 Jangan Ditunda Versi LSI Denny JA

Pilkada 2020 disebut hanya perlu penyesuaian kala pandemik

Jakarta, IDN Times - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA kembali merilis temuannya terkait alasan Pilkada 2020 harus tetap berlangsung pada 9 Desember. Peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman mengatakan, ada tiga target yang bisa dicapai dengan tidak menunda Pilkada, namun dengan menyesuaikan kegiatannya.
 
Target itu tak hanya untuk memenuhi hak konstitusional warga memilih Kepala Daerah. Pilkada di 270 wilayah menurutnya ikut menggerakkan ekonomi masyarakat yang sangat menurun.
 
“Dua target ini dilakukan dengan mengatur kegiatan Pilkada yang dapat menekan semaksimal mungkin laju penularan COVID-19,” kata Ikrama lewat keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

Lalu apa saja alasan Pilkada untuk tetap berlangsung di 9 Desember 2020?

1. Alasan legitimasi

7 Alasan Pilkada 2020 Jangan Ditunda Versi LSI Denny JAIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Ikrama menjelaskan, jika Pilkada ditunda, 270 daerah di Indonesia akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT). Di Februari 2021 saja, ada 209 kepala daerah yang selesai masa jabatan. Legitimasi PLT tentunya berbeda dengan kepala daerah yang dipilih rakyat, kewenangannya pun terbatas.

Berdasarkan Permen Hukum & HAM 2014 pasal 21 ayat 1, Plt tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat substansial, terutama yang berdampak pada anggaran. Serta tidak dapat mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.

 “Di era krisis seperti coronavirus, jumlah Plt sebanyak 49 persen dari total kepala daerah, itu terlalu banyak. 270 wilayah Pilkada dari total 548 wilayah di Indonesia,” ujarnya.

2. Alasan proporsi dan kepastian hukum

7 Alasan Pilkada 2020 Jangan Ditunda Versi LSI Denny JAIlustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Dari 270 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada, ada 44 wilayah yang terkena zona merah. Proporsi wilayah zona merah itu hanya 16,3 persen dibanding 270 Pilkada yang ada.

“Jangan karena kasus 16,3 persen membatalkan 83,7 persen kasus lainnya.
 Pilkada wilayah zona merah itu dapat dilakukan treatment khusus tanpa harus digeneralisasi untuk 83,7 persen wilayah lain,” ujar Ikrama.
 
Sementara, alasan kepastian hukum dan politik, jika Pilkada kembali ditunda, dengan menunggu vaksin dapat digunakan masyarakat, itu tidaklah pasti. Para ahli pun tak pasti kapan vaksin yang disahkan WHO dapat beredar di masyarakat.
 
“Pemilihan kepala daerah di 270 wilayah, 49 persen dari total wilayah Indonesia terlalu penting jika disandarkan pada situasi yang tak pasti,” ujarnya.

Baca Juga: Izin Konser Dihapus, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020

3. Alasan pilihan kebijakan

7 Alasan Pilkada 2020 Jangan Ditunda Versi LSI Denny JASeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ikrama mengatakan, dalam setiap situasi sulit atau krisis, setiap pemimpin punya pilihan kebijakan. Tak mudah, namun tetap harus diambil dengan mempertimbangkan semua aspek.
 
Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan partai pemimpin koalisi PDI Perjuangan sudah menyatakan sikapnya berkali-kali. Bahwa mereka memilih kebijakan untuk melanjutkan Pilkada sesuai jadwal yaitu 9 Desember 2020.

Tak hanya eksekutif, DPR RI melalui Komisi II juga telah menyetujui bahwa Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada Desember 2020. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Mendagri, KPU, DKPP, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI.

“Mayoritas partai politik, satu suara bahwa Pilkada 2020 tak mungkin ditunda. UU Pilkada dan Perppu mustahil diubah tanpa persetujuan Presiden. Perppu dari Presiden pun tak akan berlaku jika ditolak DPR,” kata dia.

4. Alasan kesehatan dan ekonomi

7 Alasan Pilkada 2020 Jangan Ditunda Versi LSI Denny JAilustrasi Pilkada serentak 2020. IDN Times/ istimewa

Lebih lanjut ia menuturkan, hanya 16,3 persen dari 270 wilayah Pilkada yang terkena zona merah namun zona merah ini dapat diberi aturan khusus.
 
“Bisa dibuat aturan misalnya, khusus di zona merah tak boleh ada kampanye yang membuat publik berkumpul lebih dari 5 orang,” kata Ikrama.
 
Sementara di wilayah lainnya tak boleh publik berkumpul di atas 50 orang dan protokol kesehatan tetap dijaga. Calon yang tidak mematuhi dapat dikenakan sanksi bertingkat hingga didiskualifikasi.
 
“Banyak jenis kampanye lain yang bisa dilakukan tanpa harus mengumpulkan massa, seperti kampanye media, kampanye luar ruang, dan door to door yang mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Mengenai alasan ekonomi, menurutnya ekonomi masyarakat secara nasional sedang mengalami penurunan. Data menunjukkan ekonomi nasional kini minus 5,32 persen.
 
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mau pun dirumahkan mencapai 3,5 juta lebih.

“Kegiatan Pilkada dan kampanye di 270 wilayah dapat menjadi penggerak ekonomi lokal,” kata Ikrama.
 
Ia sebut biaya kampanye, biaya saksi, biaya tim sukses, biaya cetak dan pemasangan atribut dan lain-lain dapat bergulir ke masyarakat bawah atau di daerah.
 
“Di era sulit seperti ini, kegiatan yang dapat menggerakkan ekonomi sekecil apa pun, sejauh dapat mengontrol protokol kesehatan, harus didorong,” kata dia.

5. Alasan memodifikasi bentuk kampanye

7 Alasan Pilkada 2020 Jangan Ditunda Versi LSI Denny JAIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Alasan terakhir, Ikrama sebut, Indonesia punya referensi negara lain dibandingkan semua negara di dunia, yang terpapar COVID-19 paling tinggi di Amerika Serikat. Hingga Senin 21 September 2020, sekitar 7 juta penduduk Amerika Serikat terpapar virus COVID-19. Sementara Indonesia yang terpapar sekitar 250 ribu.
 
Di AS, total yang terkena virus COVID-19 per 1 juta adalah 21,351 orang. Di Indonesia, per 1 juta adalah 922 orang.

“Tentu perbandingan ini tidak apple to apple karena berbedanya intensitas test. Namun data itu bisa memberikan insight. Bahkan di Amerika Serikat, Pemilu tidak ditunda. Agenda demokrasi dipilihnya pemimpin oleh rakyat adalah peristiwa penting,” kata dia.
 
“Yang dimodifikasi hanyalah bentuk kampanye. Yaitu kampanye dan pertemuan yang menghimpun orang banyak harus dihindari,” sambungnya.

Baca Juga: KPU Akhirnya Larang Konser Musik dalam Kampanye Pilkada 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya