Abu Janda Temui Natalius Pigai, Polisi: Perkara Tetap Lanjut

Polisi pastikan penyidik proses kasus SARA Abu Janda

Jakarta, IDN Times - Permadi Arya alias Abu Janda telah menemui mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (8/2) malam. Pertemuan tersebut diprakarsai Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Meski keduanya telah bertemu dan berdamai, polisi akan tetap memproses secara hukum kasus ujaran SARA Abu Janda ke Natalius Pigai.

“Ya terus (berjalan) saja. Mereka seperti itu (bertemu) penyidik kan berjalan juga. Proses terus berjalan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Lima Kasus Kontroversial Abu Janda yang Berujung Laporan Polisi

1. Laporan Abu Janda masih diproses penyidik

Abu Janda Temui Natalius Pigai, Polisi: Perkara Tetap LanjutPermadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Livia Kristianti)

Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Polisi menyebut kasus itu dalam tahap pemeriksaan. “Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim,” ujar Rusdi.

2. KNPI laporkan Abu Janda ke Mabes Polri

Abu Janda Temui Natalius Pigai, Polisi: Perkara Tetap LanjutPermadi Arya atau Abu Janda (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Mereka menilai Abu Janda melakukan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @Permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Medya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Medya mengatakan Abu Janda dinilai melakukan ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter pada Sabtu (2/1/2021). Dalam cuitannya, Abu Janda menyebut kata evolusi yang diduga ditujukan kepada Natalius Pigai.

"Beliau (Natalius) berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwit. Tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujar dia.

Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Diduga Rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim 

3. Abu Janda menggunakan kata evolusi kepada Natalius Pigai

Abu Janda Temui Natalius Pigai, Polisi: Perkara Tetap LanjutNatalius Pigai yang menjadi korban rasisme (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Kasus ini diawali ketika Abu Janda mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan mantan Kepala BIN, Abdullah Mahmud Hendropriyono. Namun, cuitan itu kini sudah dihapus.

Meski cuitan tersebut sudah dihapus, KNPI beranggapan masyarakat sudah terlanjur tersinggung atas cuitan Abu Janda. "Kami sudah dapatkan screen capture-nya lebih dulu ya, dan itu sudah diterima sebagai bukti awal, bukti permulaan dalam mengajukan laporan ini," tuturnya.

"Dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," sambungnya membacakan cuitaan Abu Janda tersebut.

Baca Juga: Usai Laporkan Abu Janda, Ketum KNPI Mengaku Diteror Orang Tak Dikenal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya