Ada Ribuan Korban, Kejagung Prioritaskan Kasus Robot Trading DNA PRO

Para tersangka akan dituntut maksimal

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung berkomitmen memprioritaskan kasus robot trading DNA PRO. Prioritas kasus ini dilakukan lantaran banyaknya korban dugaan penipuan berkedok trading.

Diketahui ada 3.621 korban DNA PRO melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian mencapai Rp551.725.456.972.

"Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kami siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/6/2022).

1. Kejagung siap tuntut para tersangka secara maksimal

Ada Ribuan Korban, Kejagung Prioritaskan Kasus Robot Trading DNA PROJanji Manis Robot DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Fadil menjelaskan pihaknya akan menuntut secara maksimal para tersangka atau siapapun yang turut serta dalam tindak kejahatan yang merugikan masyarakat miliaran rupiah.

"Kami (Jaksa) tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kami berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya)," kata Fadil.

Baca Juga: Korban DNA PRO Ajukan Permohonan  Restitusi Ganti Rugi ke LPSK

2. Berkas perkara para tersangka DNA PRO rampung

Ada Ribuan Korban, Kejagung Prioritaskan Kasus Robot Trading DNA PROTipu-Tipu DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading PRO Akademi.

Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejagung. Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

3. Bareskrim telah menyita aset DNA PRO sebanyak Rp307 miliar

Ada Ribuan Korban, Kejagung Prioritaskan Kasus Robot Trading DNA PRODaftar artis di lingkaran Robot Trading DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA PRO dengan total sebanyak Rp307.525.057.172. Dari aset yang disita itu terdapat hotel dan mobil mewah.

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Dir Kamnegtibun dan TPUL) Yudi Handono mengatakan sebagian berkas perkara para tersangka DNA PRO Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti.

“Jika lengkap pasti akan kami P21, tapi kalau belum ya kami kembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan," kata Yudi.

Baca Juga: Bos DNA PRO Daniel Abe Minta Maaf: Saya Sudah Tanggung Jawab

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya