Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunda Jadi Jaminan

Adam Deni juga akan menempuh upaya restorative justice

Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial, Adam Deni, mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Penangguhan penahanan diajukan melalui pengacaranya, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain secara ilegal.

“Siang ini kami dari kuasa hukum saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata pengacara Adam Deni, Susandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Adam Deni Unggah Daftar Afiliator Binary Option 

1. Ibunda Adam Deni jadi penjamin penangguhan penahanan

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunda Jadi JaminanAdam Deni (instagram.com/adamdenigrk)

Susandi menjelaskan, penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan keluarga, mengingat kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat. Ibunda Adam Deni menjadi penjamin atas penangguhan penahanan pria yang belakangan berselisih dengan musikus Jerinx SID ini.

“Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ujar dia.

2. Adam Deni siap tempuh upaya restorative justice

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunda Jadi JaminanUnggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Adam Deni juga akan menempuh upaya restorative justice. Susandi mengatakan, pihaknya siap mediasi dengan pelapor.

“Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor,” ujar Susandi.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Adam Deni dalam Kasus Pencurian Data Pribadi

3. Adam Deni ditangkap atas kasus dugaan menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain secara ilegal

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunda Jadi JaminanUnggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Sebelumnya, pegiat media sosial Adam Deni kembali jadi sorotan setelah ia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Adam diduga menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain secara ilegal.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Adam Deni dilaporkan seseorang berinisial SYD dengan laporan polisi bernomor LP/B/0040/1/2022/SPKT/Ditsiber Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022.

“Melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak sesuai dengan Pasal 48 ayat 1,2, dan 3 junto Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE,” ujar Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu (2/2/2022).

Penyidik akhirnya menahan Adam Deni di rumah tahanan Bareskrim Polri. Adam ditahan 20 hari ke depan.

"Update kasus AD, sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ujar Ramadhan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya