AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

AG terancam hukuman 12 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pacar Mario Dandy, AG (15) dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada IDN Times.

Diketahui, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’

Sebelumnya, AG langsung menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar setelah AG selesai menjalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi.

“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan haru ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel.

Djuyamto menjelaskan, Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara memutuskan diversi ditolak lantaran pihak David enggan berdamai.

Sidang ini nantinya bakal berlangsung di ruang sidang 7 PN Jaksel.

“Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: Ayah David Jadi Saksi di Sidang AG Pacar Mario Dandy Besok 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya